Wajah Baru di Kompolnas, Ini Tugas dan Wewenangnya

Wajah Baru di Kompolnas, Ini Tugas dan Wewenangnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 12:41 WIB
Kompolnas
Foto: dok Google Maps
Jakarta -

Wajah-wajah baru mengisi susunan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Seperti apa tugasnya?

Landasan hukum mengenai Kompolnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dalam aturan itu disebutkan tugas Kompolnas pada Pasal 4.

Pasal 4 Perpres 17 Tahun 2011:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sedangkan pada Pasal 7 aturan itu disebutkan wewenang Kompolnas yaitu:

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Untuk keanggotaannya disebutkan pada Pasal 14 dan 15 yaitu:

Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.

Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 6 (enam) orang Anggota.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik keanggotaan Kompolnas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/M/2020. Berikut ini susunan Kompolnas yang dilantik Jokowi:

Ketua:
Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua:
Mendagri Tito Karnavian

Anggota:
Menkumham Yasonna Laoly
Benny Mamoto
Pudji Hartanto Iskandar
Albertus Wahyurudhanto
Yusuf
Muhammad Dawam
Poengky Indarti

Tonton video 'Jokowi Lantik Anggota Kompolnas, Di Antaranya Ada 3 Menteri':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads