Landasan hukum mengenai Kompolnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dalam aturan itu disebutkan tugas Kompolnas pada Pasal 4.
Pasal 4 Perpres 17 Tahun 2011:
Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sedangkan pada Pasal 7 aturan itu disebutkan wewenang Kompolnas yaitu:
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Untuk keanggotaannya disebutkan pada Pasal 14 dan 15 yaitu:
Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
a. Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 6 (enam) orang Anggota.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik keanggotaan Kompolnas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/M/2020. Berikut ini susunan Kompolnas yang dilantik Jokowi:
Ketua:
Menko Polhukam Mahfud Md
Wakil Ketua:
Mendagri Tito Karnavian
Anggota:
Menkumham Yasonna Laoly
Benny Mamoto
Pudji Hartanto Iskandar
Albertus Wahyurudhanto
Yusuf
Muhammad Dawam
Poengky Indarti
Tonton video 'Jokowi Lantik Anggota Kompolnas, Di Antaranya Ada 3 Menteri':
(dhn/fjp)











































