Pemerintah Kota Bekasi meminta warga untuk tidak menggelar pawai obor di malam Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 451/5233/SETDA-Kessos /VIII/2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar, dan santunan yatim yang dapat mendatangkan kerumunan massa," demikian bunyi poin c edaran tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (19/8/2020).
Warga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat menghadirkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya klaster baru.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah pada malam 1 Muharam, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum beraktivitas, dan menjaga jarak.