Cegah Kerumunan, Pemkot Bekasi Minta Warga Tak Pawai Obor di Malam 1 Muharam

Cegah Kerumunan, Pemkot Bekasi Minta Warga Tak Pawai Obor di Malam 1 Muharam

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 18:02 WIB
Perayaan Tahun Baru Islam 1441 Hijriah di Kabupaten Bandung berlangsung meriah. Beragam atraksi menarik semarakkan acara tersebut.
Ilustrasi pawai obor (Foto: Wisma Putra)
Bekasi -

Pemerintah Kota Bekasi meminta warga untuk tidak menggelar pawai obor di malam Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 451/5233/SETDA-Kessos /VIII/2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar, dan santunan yatim yang dapat mendatangkan kerumunan massa," demikian bunyi poin c edaran tersebut, seperti dilihat detikcom, Rabu (19/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga dilarang melaksanakan kegiatan yang dapat menghadirkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya klaster baru.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan jika beraktivitas di luar rumah pada malam 1 Muharam, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum beraktivitas, dan menjaga jarak.

ADVERTISEMENT

Berikut poin-poin isi surat edaran tersebut:

A. Penyelenggaraan kegiatan kepada masyarakat umum tentang anjuran protokol kesehatan yang meliputi:

1) Tidak menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan yang dapat mengumpulkan masyarakat umum yang dapat berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

2) Masyarakat yang berkumpul dalam kondisi sehat;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama beraktivitas di luar rumah;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar masyarakat minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.


B. Penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

1) Penyelenggaraan kegiatan dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara kegiatan mengatur kepadatan di lokasi kegiatan, hanya dihadiri oleh panitia, pihak penyelenggara yang bertugas dan pihak yang berwenang serta tidak dihadiri oleh masyarakat umum/jamaah.

b. Penerapan kebersihan tempat kegiatan meliputi:

1) Melakukan pembersihan tempat prosesi acara dan disinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan;

2) Menerapkan sistem jaga jarak satu orang dengan orang lain.

3) Tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam protokol kesehatan.

c. Tidak menyelenggarakan kegiatan berupa pawai obor, tablig akbar dan santunan yatim yang dapat mendatangkan kerumunan masa;

d. Penyelenggaraan kegiatan santunan yatim sebaiknya dilakukan secara simbolis atau dikirim langsung oleh pihak panitia dan penyelenggara kegiatan;

e. Diharapkan dalam mengisi kegiatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah agar;

1) Memperbanyak zikir dan doa untuk kesehatan pasien dan keselamatan bangsa dan warga negara Indonesia dari musibah pandemi COVID-19.

2) Doa akhir tahun dilaksanakan sebelum salat Maghrib dan doa awal tahun dilaksanakan sesudah salat Maghrib.

Halaman 2 dari 2
(isa/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads