Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak memberikan kado buruk bagi umat Islam pada momen peringatan HUT RI dan tahun baru Islam 1442 H. Peringatan itu disampaikannya, terkait rencana penerapan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam, dirinya menyebutkan sertifikasi penceramah yang hanya diperuntukan bagi umat Islam, merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.
Menurut HNW, sikap dari Menag yang akan melakukan sertifikasi bagi penceramah Agama Islam, telah ditolak dan dikritisi oleh tokoh Non Muslim, seperti Christ Wamena. Menurutnya, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harus ditujukan untuk penceramah dari semua Agama, agar tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prisip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua Agama.
"Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil dan tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi," tutur HNW dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena program pemerintah harusnya untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi pak Menteri Agama pernah menyatakan dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri semua Agama," tambahnya.
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag menyatakan wacana sertifikasi da'i yang diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015 adalah wacana yang berlebihan, malah bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran juga.
Lebih lanjut HNW mengatakan ada baiknya wacana tersebut menghadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi antara lain dengan kebijakan membuka ruang dialog, jika tujuannya memang ingin mencegah radikalisme dan hadirkan ceramah serta penceramah agama yang moderat, toleran dan tidak radikal.
"Kalaupun harus diterapkan, aturan tersebut harus diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama. Seleksinya dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing Agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI," ungkap HNW.
HNW menuturkan program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam Janji Kampanye Presiden Jokowi dan juga tidak menjadi Kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020. Dirinya justru khawatir program yang diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah, saling curiga di kalangan penyebar agama, juga meresahkan kalangan Da'i Islam, apalagi bila program itu bisa ditunggangi untuk menyulitkan da'i dan Umat Islam.
"Padahal mereka dahulu justru sangat berjasa untuk memperjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda. Umat Islam bahkan sangat toleran, memenuhi tuntutan kalangan minoritas, dengan persetujuan mengubah sila ke-1 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," tutur HNW.
Kini, lanjut HNW, dalam rangka momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan menyambut tahun baru Islam 1442 H, sangat disayangkan Menag tidak memberikan kebijakan yang menentramkan sebagai salah satu terapi atasi COVID-19. Menurutnya, Menag malah akan membalas hadiah dan pengorbanan Umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan "hadiah" yang justru meresahkan.
"Karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk cegah radikalisme dan intoleransi, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi da'i Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif," tegasnya.
Tonton video 'Blak-blakan Hidayat Nur Wahid: Menjawab Isu Dukungan HTI':