Konsil Kedokteran Indonesia, Proses Pemilihan dan Profil Singkat Anggotanya

Konsil Kedokteran Indonesia, Proses Pemilihan dan Profil Singkat Anggotanya

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 15:03 WIB
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Proses pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia sempat mendapat protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah asosiasi profesi yang berkaitan dunia kedokteran. Penyebabnya, pemerintah tak mengakomodasi sejumlah nama yang diusulkan oleh organisasi dan asosiasi kedokteran untuk masuk dalam KKI.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menyatakan nama-nama tersebut telah diusulkan kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang mengatur yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.

"Menurut UU dan perpres, kami mengusulkan. Kemudian, setelah kami usulkan, dari usulan itu akan dipilih. Kami diminta usulkan 2N atau 3N," ujar Faqih, Selasa (18/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faqih pun menyatakan organisasi profesi telah mengusulkan kepada pemerintah nama-nama terbaik untuk duduk di Konsil Kedokteran Indonesia. Sebab, menurutnya, Konsil Kedokteran Indonesia merupakan institusi yang mengatur standar-standar, mulai pendidikan kedokteran sampai kompetensi. "Kami harap, kalau itu resmi diusulkan, organisasi profesi adalah orang yang terpilih di zamannya untuk menjalankan tugas terbaik," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan proses pengusulan anggota Konsil Kedokteran Indonesia sudah dimulai sejak Februari 2019. Waktu itu Kemenkes telah meminta usulan nama calon untuk masa bakti 2019-2024. Namun Terawan mengklaim nama yang diserahkan organisasi kesehatan tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

ADVERTISEMENT

"Seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalau yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," ujar mantan Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu, Rabu (19/8/2020).

Terawan memaparkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. "PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," ujarnya.

Untuk menghindari kekosongan, Menkes mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia 2014-2019. Namun, dalam masa perpanjangan selama tiga bulan, belum ada calon anggota yang memenuhi persyaratan. Akhirnya perpanjangan kembali dilakukan tanpa batas waktu.

Akhirnya Menkes memutuskan melakukan revisi aturan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Salah satu isi pasalnya berbunyi 'Calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden'. "Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ujar Terawan.

Presiden Jokowi tetap melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia pada Rabu (19/8/2020) di Istana Negara, Jakarta, Berikut nama dan profil singkatnya:


1. dr. Putu Moda Arsana, SpPD, KEMD
Dokter ahli penyakit dalam ini berdomisili di Malang, Jawa Timur. Dia juga berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang. Arsana disebut merupakan wakil dari IDI.

2. Dr dr Dollar, SH,MH
Dollar disebut utusan dari IDI. Dokter Dollar merupakan Sekretaris IDI DKI Jakarta periode 2015-2018.

3. drg Nurdjamil Sayuti, MARS
Nurdjamil Sayuti pernah menjabat Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat. Waktu memegang jabatan ini Nurdjamil menyandang pangkat brigadir jenderal. Dia disebut wakil Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

4. drg Nadhyanto, SpPros
Wakil dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia

5. dr Pattiselanno Robert Johan, MARS
Pria kelahiran Haruku, Maluku, ini pernah menjabat Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia Setjen tahun 2010. Belakangan dia menjadi Staf Ahli Menkes Bidang Desentralisasi Kesehatan. Dia ditunjuk sebagai wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.

6. drg Achmad Syukrul A, MM
Wakil dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia

7. Prof Dr dr Bachtiar Murtala, SpRad (K)
Bachtiar Murtala merupakan ahli radiologi dari Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia juga merupakan ko-promotor saat Menkes Terawan meraih gelar doktor di Unhas. Saat itu Terawan mengajukan disertasi berjudul "Effect of Intra Arterian Heparin Flushing (IAHF) against Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, and Motor Function in Chronic Ischemic Stroke".

Karena terapi IAHF alias 'cuci otak' itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pernah menjatuhkan sanksi kepada Terawan pada Februari 2018. Murtala ditunjuk menjadi wakil dari Kolegium Kedokteran

8. drg Andriani, SpOrt, FICD
Wakil dari Kolegium Kedokteran Gigi

9. Sdr Vonny Naouva Tubagus, MD, radiologis
Wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia

10. dr Ni Nyoman Mahartini, SpPK (K)
Wakil dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia

11. Drs Mohammad Agus Samsudin
Wakil dari tokoh masyarakat ini merupakan Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pengurus Pusat Muhammadiyah.

12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, PhD.
Guru besar di Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung ini merupakan wakil dari tokoh masyarakat. Dia pernah menjabat pelaksana harian Rektor Universitas Negeri Jakarta.

13. Drs Hisyam Said, MSc.
Hisyam merupakan anggota Pengurus Pusat Asosiasi Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (ARSINU) periode 2016-2021. Dia ditunjuk sebagai wakil dari tokoh masyarakat.

14. Prof Dr Taruna Ikrar, MBiomed, PhD.
Wakil dari Kementerian Kesehatan

15. drg Sri Rahayu Mustikowati, MKes, CFrA
Wakil dari Kementerian Kesehatan ini pernah menjabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes.

16. Prof Dr drg Melanie Hendriaty Sadono, MBiomed, PBO
Guru besar dalam bidang ilmu/mata kuliah ilmu biokimia di Universitas Trisakti ini ditunjuk jadi wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

17. dr Hj Mariatul Fadilah, MARS, PhD
Wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pelantikan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.

(pal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads