Pelantikannya Diprotes IDI dkk, Ini Tugas-Kewenangan Konsil Kedokteran

Pelantikannya Diprotes IDI dkk, Ini Tugas-Kewenangan Konsil Kedokteran

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 11:19 WIB
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2019-2024 hari ini meski diwarnai protes dari IDI dan sejumlah organisasi serta asosiasi dokter. Lantas, apa sih KKI?

Berdasarkan situs resminya, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI memiliki 17 anggota yang terdiri dari perwakilan organisasi dokter hingga tokoh masyarakat, yaitu:

1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
3. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
4. Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
5. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
6. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
7. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
8. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KKI memiliki fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Fungsi KKI diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi:

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tugas-tugas KKI diamanatkan dalam Pasal 7 UU Praktik Kedokteran. Salah satunya melakukan registrasi dokter dan dokter gigi.

Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas :
(1) Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai tugas :
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

(2) Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 tersebut, KKI juga mempunyai beberapa kewenangan. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 8 UU Praktik Kedokteran, yang berbunyi:

a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi; dan
g. melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi

Presiden Jokowi telah melantik 17 anggota KKI periode 2019-2024 pagi ini. Namun, pelantikan tersebut sebelumnya diminta ditunda oleh organisasi dan asosiasi dokter.

Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan lantaran tak ada nama-nama usulan dari asosiasi. Padahal, kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih, para asosiasi profesi sebelumnya telah mengajukan usulan nama.

"Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini," kata Daeng.

Sah! Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia 2020-2025:

[Gambas:Video 20detik]



(mae/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads