Seorang pemuda di Merangin, Jambi, inisial B (19) dihukum 10 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. B terbukti memerkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/8/2020). Kasus bermula saat korban ke toilet pada 17 Maret 2020 pukul 21.00 WIB.
WC itu adalah WC umum yang sehingga B bisa memantau gerak-gerik korban. Saat korban keluar dari WC, B yang sudah menunggu lalu mendatangi korban. B memaksa korban dan menyeret ke bawah pohon sawit yang tidak jauh dari WC itu. Dalam hitungan detik, B memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, B mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke orang tuanya. Sepulangnya ke rumah, korban yang menangis menahan kesakitan ditanya oleh orang tuanya. Korban berterus terang dan terbongkarlah kejahatan B. Akhirnya, B diproses secara hukum dan diadili di muka pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majalis hakim yang diketuai Yofistian.
Duduk sebagai anggota majelis Denihendra St Paduko dan Amir El Hafidz. Majelis menyatakan B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut B selama 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak, dapat merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, juga dengan norma serta norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat," ujar majelis membacakan hal yang memberatkan terdakwa.
(asp/zak)