Diminta Obati Hal Gaib, Pria di Lombok Justru Cabuli Pasien

Diminta Obati Hal Gaib, Pria di Lombok Justru Cabuli Pasien

Faruk Nickyrawi - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 22:49 WIB
Polisi mengamankan pelaku pencabulan di Lombok
Foto: Polisi mengamankan pelaku pencabulan di Lombok (dok. Istimewa)
Mataram -

Seorang pria di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial BD (43) ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram. BD ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang berumur 18 tahun dan 13 tahun.

Aksi pelaku ini berawal dari permintaan orang tua korban yang menginginkan kedua anaknya untuk diobati agar terbebas dari hal-hal gaib. Meski sempat menolak dengan alasan tidak bisa mengobati, namun pelaku kemudian menyanggupinya sebagai coba-coba.

"Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,'' ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya, Selasa (18/08/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku melancarkan aksinya di rumah kedua korban tepatnya di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Kamis, (13/8/2020). Awalnya, pelaku datang ke rumah korban karena diminta oleh ayah korban yang merupakan sahabat dekat pelaku.

"Pelaku oleh orang tuanya diminta mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib juga untuk tidak sering termenung. Pelaku mengaku tidak bisa mengobati hal gaib tapi nekat untuk mencoba mengobati. Mereka (pelaku dan ayah korban) sudah berteman lama,'' ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pelaku lalu meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib pada korban. Seperti potongan tebu, batang kencur dan daun sirih.

Disinilah pelaku mulai melancarkan aksinya, korban diobati secara bergiliran. Pertama, korban diminta untuk memakan tebu.

Pengobatan pertama dimulai pada korban 18 tahun. Pengobatan dilakukan di dalam kamar, di situ pelaku menyuruh korban untuk membuka celana.

"Pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap adiknya korban yang berumur 13 tahun," jelas AKP Kadek Adi Budi.

Kadek mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah Kakak korban melihat pelaku menciumi pusar adiknya. Kakak korban pun berteriak hingga didengar oleh warga sekitar dan ayahnya.

Mengetahui kejadian tersebut, warga pun geram dan menghakimi pelaku. Beruntung pelaku cepat dievakuasi oleh petugas kepolisian yang turun ke lokasi kejadian.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, Pelaku juga mengaku bukanlah seorang dukun. Aksi bejatnya itu spontan dilakukan karena melihat keindahan tubuh kedua korban.

Karena perbuatannya ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Mataram dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads