Majelis hakim mencecar karyawan PS Store yang dihadirkan menjadi saksi di sidang lanjutan PS Store. Hakim menanyakan sosok Jimmy yang disebut-sebut sebagai pemasok handphone di PS Store.
Karyawan PS Store itu adalah Nur Ravina serta dua mantan karyawan PS Store, Lahata dan Leris. Ketiganya dicecar hakim soal siapa sosok Jimmy.
Awalnya ketika saksi ditanya mengenai asal handphone yang dijual Putra Siregar di PS Store, mereka mengatakan HP yang dibeli Putra itu berasal dari Roxy dan Koko Jimmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada nggak HP dari Batam? Kalau kaya Samsung, Oppo," kata hakim di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/8/2020).
"Ambil dari Koko Jimmy," kata Lahata.
Kemudian hakim menanyakan di mana Koko Jimmy itu. Ketiga saksi itu mengaku tidak tahu. Padahal saksi Ravina adalah karyawan PS Store Batam sejak 2018 hingga sekarang, sementara Lahata dan Leris itu karyawan sejak 2017 hingga 2018.
"Di mana Koko Jimmy?" tanya hakim.
"Nggak tahu," jawab ketiga saksi.
Hakim merasa aneh atas jawaban ketiga saksi karena mereka karyawan namun tidak mengetahui siapa dan di mana supplier handphone PS Store. Hakim juga menanyakan kebenaran adanya Jimmy itu.
"Masalahnya Koko Jimmy itu fiktif apa nggak? Koko Jimmy di mana itu, apakah itu toko biasa, apakah dia sebagai agen atau supplier?" Tanya hakim lagi.
Namun lagi-lagi ketiga saksi mengaku tidak tahu siapa Koko Jimmy itu. Mereka mengaku segala urusan pembelian handphone itu adalah urusan Putra Siregar sebagai pemilik.
"Maaf yang mulia, masalah barang kita nggak tahu yang mulia. Jadi kami nggak pernah ketemu dengan Koko Jimmy," ucap ketiganya.
Untuk diketahui, nama Jimmy ini juga disebut dalam dakwaan Putra Siregar. Jimmy adalah DPO. Putra disebut kerap mengambil barang ilegal dari Jimmy sejak April 2017.
"Terdakwa menjual berbagai jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan. Jaksa menilai perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
Putra didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.