Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bantuan sarana usaha pemberdayaan tenaga kerja untuk membantu awak kapal ikan migran/awak buah kapal (ABK) purna yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diharapkan dapat membantu ABK dan keluarganya untuk berwirausaha maupun mengembangkan wirausaha yang sudah ada.
"Bantuan ini merupakan kepedulian dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, yang tidak hanya ditujukan bagi awak kapal migran, tetapi juga kepada anggota keluarganya yang saat ini terdampak pandemi COVID-19," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Hal itu disampaikannya saat berdialog kepada keluarga awak kapal ikan migran di Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bantuan yang diberikan berupa program inkubasi bisnis senilai Rp 10 juta kepada 10 keluarga ABK dan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk 40 nelayan yang tergabung dalam 2 kelompok nelayan di Desa Kaliwlingi. Masing-masing nelayan mendapat bantuan Rp 40 juta.
Ida menjelaskan bantuan ini merupakan bentuk kehadiran Negara kepada pekerja migran yang bekerja sebagai ABK. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Negara wajib memberi pelindungan kepada pekerja migran dan keluarganya.
"Pada hakikatnya UU ini menekankan perlindungan pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, tidak hanya bagi pekerja migran, namun juga kepada keluarganya," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Ida juga memberi sosialisasi mekanisme penempatan dan perlindungan PMI sebagai ABK di kapal berbendera asing. Ia mengatakan berbagai latar belakang masalah yang kerap mendera pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai ABK, antara lain PHK, gaji tidak dibayar, penipuan, kecelakaan kerja, perlakuan tidak manusiawi, meninggal saat bekerja, hingga dilarung di perairan lepas, itu tak terlepas dari kurangnya pemahaman akan prosedur bekerja di luar negeri.
"Demi keamanan, serta sebagai bagian dari perlindungan awal sebelum berangkat, saya ingin mengingatkan kepada seluruh calon PMI, sebelum berangkat harus memahami isi perjanjian kerja laut sebelum ditandatangani dan mengetahui kredibilitas serta legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan. Informasi terkait kredibilitas dan legalitas perusahaan bisa diakses di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," tegas Ida.
Setelah berdialog, Ida mengunjungi rumah keluarga pekerja migran, alm Abdul Wakhid yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera China (Lu Rong Yuan Yu 326) yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada Mei 2020 silam.
"Terkait proses pemulangan jenazah Alm saat ini, kami terus berkoordinasi dengan perwakilan di Beijing, agar Alm Pak Wakhid bisa dipulangkan dan dimakamkan di tanah kelahirannya," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Dirjen Binapenta dan PKK, Aris Wahyudi melaporkan sosialisasi tentang perlindungan PMI sebagai awak kapal perikanan ini diikuti 75 peserta yang terdiri dari 60 ABK dan keluarganya, 10 orang dari kantor dinas terkait di Kabupaten Brebes, serta 5 orang perwakilan P3MI.
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya kepada calon PMI, mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara benar," ujar Aris.
Bupati Brebes, Idza Priyanti mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes telah memfasilitasi calon ABK dan calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri melalui layanan terpadu satu pintu yang datanya tercatat resmi dan terus diperbaharui.
"Nantinya dengan adanya data ini kita bisa kolaborasinya baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah", jelas Idza.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga turut dihadiri Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Eva Trisiana; Kepala Biro Humas, R.Soes Hindharno; Kadisnaker Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari; para calon PMI ABK; serta perwakilan P3MI dari Kabupaten Brebes, Pemalang, Cirebon, dan Indramayu.
(akn/ega)