Kejagung: Jaksa Fedrik Sakit dan Positif COVID-19 Usai Mudik ke Sumsel

Kejagung: Jaksa Fedrik Sakit dan Positif COVID-19 Usai Mudik ke Sumsel

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 17:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

JPU kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia karena terkonfirmasi positif Corona. Sebelum terjangkit COVID-19, jaksa Fedrik sempat pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Kami sampaikan bahwa kronologis almarhum pada saat Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Ia mengatakan saat kembali ke Jakarta, jaksa Fedrik mulai merasa sakit sehingga akhirnya dirawat di RS Pondok Indah Bintaro. Kemudian jaksa Fedrik dilakukan pemeriksaan swab dan rapid tes dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, beberapa hari setelahnya jaksa Fedrik menggunakan ventilator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengungkapkan, jaksa Fedrik pulang kampung bersama dengan keluarganya. Kemudian untuk mencegah adanya penyebaran COVID-19 di Kejari Jakut tempat jaksa Fedrik bertugas, maka pada dua hari ini Selasa dan Rabu (19/8) akan dilakukan pemeriksaan rapid test terhadap jajaran kejaksaan.

"Maka pada hari ini dan besok Kejari Jakut tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan termasuk swab dan rapid test di seluruh jajaran Kejari Jakut. Mudah-mudahan hasilnya baik maka minggu berikutnya dalam kondisi steril tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terkahir menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.

Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menutut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan 1 tahun. Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads