Momen peringatan Hari Konstitusi Indonesia tanggal 18 Agustus dipandang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebagai waktu yang tepat bagi Bangsa Indonesia untuk merefleksi dan mengevaluasi pelaksanaan konstitusi. Dari situ akan diketahui apakah konstitusi telah berhasil memandu kehidupan bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
"Untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan, ada tiga aspek pelaksanaan konstitusi yang mesti dievaluasi. Aspek pertama, yakni konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Berikutnya, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan antar lembaga dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan. Selanjutnya, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara.
"Atas dasar itulah UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD," terang Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan amanat yang diberikan kepada MPR untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 jika diperlukan bukanlah hal yang mudah. Untuk melakukan perubahan, lanjut Bamsoet, diperlukan keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian karena menyangkut hukum dasar negara.
"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," ulas Bamsoet.
Evaluasi terhadap pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Bamsoet, juga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat mendorong upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Maju sebagaimana juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Perwujudan Indonesia Maju yang diamanatkan Ketetapan MPR tersebut antara lain meliputi meningkatnya kemampuan bangsa dalam pergaulan antarbangsa, meningkatnya kualitas SDM, meningkatnya kualitas pendidikan, disiplin dan etos kerja, meningkatnya penguasaan Iptek.
"Kami MPR sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tekad pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Maju yang pada hakikatnya selaras dan merupakan implementasi dari Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan," tutur Bamsoet.
(prf/ega)