Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan, momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus selalu beriringan dengan Hari Konstitusi Indonesia di tanggal 18 Agustus. Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 konstitusi negara Indonesia dilahirkan secara yuridis dan tujuan Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Misalnya, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Atas dasar itulah, MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Guna memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi ke MPR, Bamsoet mengungkapkan Sekretariat Jenderal MPR telah menyediakan sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat (e-aspirasi konstitusi). MPR juga mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua DPR RI itu merinci, keselarasan tersebut tercermin dari beberapa hal. Pertama, prioritas pembangunan infrastruktur yang bertujuan membangun kesetaraan antar daerah. Kedua, menggencarkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prasyarat kunci menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju.
"Ketiga, menekankan pentingnya investasi dalam negeri. Keempat, reformasi birokrasi melalui pembubaran lembaga-lembaga yang tidak efektif dan tidak efisien. Terakhir, pengalokasian dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif dan efisien untuk memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat," papar Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, demi menjamin konstitusi dapat berjalan untuk kesejahteraan masyarakat, UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, sesuai kebutuhan masyarakat. Ia memandang, amanat melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal mudah.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," tutup Bamsoet.
(prf/ega)