Dokter-Pasien Ditangkap Terkait Aborsi di Jakpus, Ini Peran 17 Tersangka

Dokter-Pasien Ditangkap Terkait Aborsi di Jakpus, Ini Peran 17 Tersangka

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 14:15 WIB
Dokter-Pasien Ditangkap Terkait Aborsi di Jakpus, Ini Peran 17 Tersangka
Polisi menangkap dokter-pasien terkait kasus aborsi ilegal di Senen, Jakpus. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Total, ada 17 tersangka yang ditangkap polisi, dari dokter hingga pasien.

"Sudah berhasil diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari kelompok medis, ada 3 orang dokter, 1 orang bidan, 2 orang perawat, 4 pengelola klinik, 4 orang turut membantu melakukan, serta 3 orang pasien, " kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Tubagus kemudian menjelaskan 4 pengelola klinik tersebut bertugas sebagai negosiator dengan pasien serta melakukan penerimaan dan pembagian uang. Sedangkan 4 orang yang turut serta diamankan bertugas mengantar-jemput pasien, membersihkan janin, hingga calo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pasien dan yang mengantar ke klinik tersebut.

"Jadi tiga orang yang melakukan aborsi itu ya. Artinya satu pasangan dan kemudian orang yang menyuruh melakukan tindakan itu. Jadi total semuanya ada 17 orang tersangka yang kita amankan," unkap Tubagus.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Tubagus mengatakan ada tiga jalur hukum yang akan diambil kepolisian untuk menjerat para tersangka. Pertama, menggunakan Pasal 299, 246, 348, dan 349 KUHP. Kedua, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 194 juncto 75 Undang-Undang Kesehatan.

"Ketiga, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal, untuk dua undang-undang khusus tersebut adalah ancamannya 10 tahun. Sedangkan Undang-Undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun kemudian lima tahun, enam tahun dan kemudian dengan pasal 349 akan ditambah sepertiganya," pungkas Tubagus.

Klinik aborsi ini terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka utama Sari Sadewa mengaku membunuh korban yang juga bosnya di pabrik roti itu karena sakit hati dihamili oleh korban.

Namun korban tidak mau bertanggung jawab dan menyuruhnya menggugurkan kandungan. Kepada polisi, Sari Sadewa juga mengaku diberi uang Rp 15 juta oleh korban untuk menggugurkan kandungannya itu pada 2018.

Dalam kasus pembunuhan itu, selain Sari Sadewa, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Handik Zusen, AKP Ressa F Marasabessy, dan AKP Rulian menangkap tersangka Alfiyan, Fitri, dan Suyanto. Saat ini polisi masih memburu 5 orang DPO lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads