KPK merilis capaian kinerja penindakan selama semester I tahun 2020. Selama semester I 2020, KPK telah melakukan total ada 160 perkara yang berstatus penyidikan dan 38 tersangka ditahan KPK.
"Total pada semester 1 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan, 43 penyidikan perkara baru, dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020 sehingga total ada 160 penyidikan dilakukan pada semester ini," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di YouTube KPK RI, Selasa (18/8/2020).
Ia mengungkapkan pada semester I KPK telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. Sementara itu sebanyak 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan dari penyidikan perkara baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.
Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan). Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 milar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan terkait 38 tersangka yang ditahan itu merupakan perkara baru. Sementara total tersangka yang ditahan pada 2020 menurut Firli sebanyak 64 orang.
"Kenapa kok yang ditahan hanya 38 roang, sementara yang ditahan untuk 2020 jumlah semuanya sudah 64. Kami sampaikan bahwa, yang tadi disampaikan Pak Nawawi itu adalah khusus perkara baru, yang surat perintah penyidikannya diterbitkan tahun 2020, dengan 53 tsk dari 43 perkara yg diterbitkan surat penyidikannya tahun 2020. Tapi kalau total orang tersangka yang sudah ditahan, semuanya 64. Jadi itu karena ada 33 tersangka yang status tersangkanya sudah ditetapkan sebelum tahun 2020, tapi kita eksekusi di tahun 2020, supaya tidak ada kenapa terjadi perbedaan angka," ujar Firli.
Lebih lanjut, ia menuturkan KPK menutup peluang terjadinya korupsi dengan cara mendorong dilakukannya perbaikan sistem dan penyampaian rekomendasi perbaikan sistem. Firli berharap jika sistem tata kelola pemerintah dapat diperbaiki maka pelaku korupsi dapat ditindak tegas.
"Kita berharap, dengan sistem kita perbaiki, para pelaku korupsi kita tindak tegas, masyarakat penyelenggara negara para politisi kita berikan ruang untuk mendapatkan pendidikan budaya antirkorupsi, kita bangun integritas, maka korupsi betul-betul bisa kita berantas dan tidak ada lagi di NKRI," ujarnya.
Simak video 'Pesan Ketua KPK di HUT RI ke-75: Ayo Tidak Korupsi':
KPK: Wajib Lapor LHKPN Meningkat Jadi 96,33 Persen Semester I
KPK terus meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pada semester I tahun 2020, KPK mencatat wajib lapor yang telah melaporkan harta kekayaannya meningkat menjadi 95,33 persen dari sebelumnya 88,37 persen pada periode yang sama tahun 2019.
Hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Terdiri atas 95,10 persen dari 294.311wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.
Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp14,6 Miliar.
Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara. Sebesar Rp 1 Miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Laporan tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah, dan 32 kementerian.
KPK Selamatkan Potensi Kerugian Keuangan Daerah Sebesar Rp 10,4 Triliun
KPK terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota. Pendampingan meliputi 8 area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.
Menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8%. Lima pemda teratas, yaitu: Pemkot Bukittinggi (65%), Pemkab Lamongan (64,3%), Pemkab Pinrang (61,8%), Pemkab Klungkung (61,4%), dan Pemkab Sampang (61%).
Selain itu KPK juga melakukan intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 Triliun.
Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemi pun penurunan hingga semester 1 hanya 2,89%, dari sebelumnya Rp83,3 Triliun menjadi Rp80,9 Triliun.
Berikut ini rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah, yaitu:
1. Penagihan tunggakan piutang pemda senilai Rp2,9 Triliun.
2. Penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 Miliar.
3. Sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp 4,2 Triliun.
4. Penertiban Fasum dan Fasos. Dalam kurun 6 bulan ini berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp2,4 Triliun