Kasus Istri Siri Dihantam Stoples, Polisi Periksa Istri Sah-Anak

Kasus Istri Siri Dihantam Stoples, Polisi Periksa Istri Sah-Anak

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 18 Agu 2020 11:10 WIB
Tangkapan layar video viral istri sah labrak suami bersama istri siri (dok. Istimewa).
Foto: Tangkapan layar video viral istri sah labrak suami bersama istri siri. (dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi terus menyelidiki kasus istri siri dipukul stoples di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada empat orang yang telah dimintai keterangan, yakni istri sah, putri istri sah, suami, dan istri siri sendiri.

"Sudah semua kita periksa, yang ada di video itu sudah kita mintai keterangan," ucap Kapolsek Tamalate Kompol Arif Arifuddin kepada detikcom, Selasa (18/8/2020).

Kompol Arif sendiri enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaan terhadap suami, istri sah, putri istri sah, dan istri siri. Dia mengaku pihaknya masih fokus menyelesaikan tahap penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebisa mungkin jangan dulu, ini kan masih lidik," beber Arif.

Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video seorang suami dilabrak oleh istri dan putrinya karena berada di rumah perempuan lain. Perempuan yang belakangan diketahui berstatus istri siri itu pun menjadi sasaran kemarahan istri sah dan putrinya.

ADVERTISEMENT

Istri sah dan putrinya terus berusaha menyerang dengan menarik rambut istri siri. Sedangkan suami keduanya berusaha melerai dan menghalangi aksi kekerasan. Hingga peristiwa ribut-ribut di dalam video tersebut berakhir setelah istri siri dihantam stoples.

Belakangan, istri siri membuat laporan di Polsek Tamalate, Kota Makassar, dengan mengaku menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama istri sah dan putri istri sah. Dia juga melaporkan insiden dihantam stoples seperti dalam video.

"(Laporannya) Pasal 351 KUHP (tentang tidak pidana penganiayaan) sama Pasal 170 KUHP (tentang tindak pidana pengeroyokan)," katanya.

Istri sah pun tidak tinggal diam. Dia bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Makassar pada Rabu (5/8). Istri sah melaporkan tiga perbuatan pidana sekaligus.

"Yang pertama adalah perusakan. Perusakan karena dia merusak handphone dari anaknya. Dia menarik dan membuang," ucap pengacara istri sah, Ari Dumais kepada detikcom, Rabu (5/8).

Sementara itu, dua laporan lainnya adalah karena sang suami menikah lagi tanpa seizin istri sah. Terakhir adalah laporan soal perzinaan antara suami dan istri siri.

"Kedua-duanya (suami dan istri siri) kami laporkan," imbuhnya.

Lihat juga video 'Kronologi Istri Siri Tusuk Suami dengan Pisau Gegara Uang Rp 30 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads