Protes sutradara Joko Anwar atas posting-an MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebarkan sejumlah link film ilegal berujung permintaan maaf. Tjahjo mengaku khilaf.
Lewat akun @tjahjo_kumolo, Tjahjo awalnya mengunggah sejumlah link tentang film perjuangan. Ada sejumlah link video yang disebarkan Tjahjo mulai dari Pejoeang, Enam Jam di Jogja, Janur Kuning, hingga Serangan Fajar.
"Dalam rangka menyambut Kemerdekaan RI tercinta," tulis Tjahjo dalam cuitannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ternyata link film yang dibagikan Tjahjo itu ilegal. Cuitan tersebut lantas menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Salah satu yang turut memprotes cuitan Tjahjo yaitu Joko Anwar. Dia bahkan mengaku patah hati dan kehilangan harapan terhadap pemerintah setelah salah satu menterinya ikut menyebarkan link film ilegal.
Tjahjo pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengaku salah karena tidak hati-hati dalam mengunggah konten di Twitter.
"Saya dapat kiriman dari teman via WhatsApp tentang film perjuangan tersebut. Karena ini suasana hari kemerdekaan RI saya spontan saja bagi film perjuangan tersebut di group Twitter, ternyata saya salah tidak hati-hati, tanpa izin sutradara menyangkut hak cipta," kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (17/8/2020).
Tjahjo juga meminta maaf secara terbuka atas kekhilafannya tersebut. Selain itu, dia akan menyurati sutradara Joko Anwar karena telah menyebarkan link film ilegal di Twitter.
"Segera saya akan kirim surat resmi kepada sutradara Bapak Djoko Anwar - menyampaikan kesalahan saya karena spontanitas kalau saya harus bayar kompensasi saya siap sesuai kemampuan saya. Saya mohon maaf terbuka," kata Tjahjo.
Kini cuitan Tjahjo soal link sejumlah video ilegal itu telah dihapus.
Simak juga video 'Menpan-RB Sebut Ada 11 Lembaga yang Akan Dibubarkan Lagi':
Lantas bagaimana sebenarnya aturan soal hak cipta film?
Hak cipta film diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 40 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, film atau karya sinematografi merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.
Ciptaan tersebut dilindungi dan dilarang untuk disebarkan tanpa izin dengan tujuan komersial. Hal ini dijelaskan dalam pasal 25 ayat 3. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 25
(3) Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
Dalam pasal selanjutnya disebutkan mereka yang menyebarkan konten tanpa izin dengan tujuan komersial bisa dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal 118
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).