Ini adalah cerita kocak dari Fahri Hamzah soal tanda kehormatan yang belum lama ini dia terima dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Bintang Mahaputera Nararya. Tanda kehormatan ini sempat bikin anak buahnya pada ribut!
Fahri Hamzah menyampaikan ceritanya di segmen 'Suara untuk Indonesia' dalam acara 'Semangat Satu Indonesia' yang disiarkan detikcom di momen perayaan kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020).
"Terungkap bahwa salah satu yang akan didapat ketika sudah mendapatkan tanda kehormatan itu adalah diberikan kaveling," kata Fahri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inilah yang bikin anak buahnya pada ribut. Mereka yang jumlahnya tidak cuma satu orang sama-sama ingin menjadi penghuni kaveling Kalibata, kawasan yang terletak Jakarta Selatan. Siapa yang tidak ingin tinggal di rumah gratis di Jakarta? Keruan saja, semuanya ingin tinggal di kaveling 'hadiah' Bintang Mahaputera Nararya.
"Kebetulan memang selama saya menjadi anggota DPR 15 tahun, saya juga mendapat kaveling di Kalibata (rumah dinas DPR), tapi saya nggak pernah menempati rumah itu. Biasanya konstituen yang datang ke situ," kata Fahri.
Karena tahu Fahri tak pernah tinggal di rumah dinas, maka para staf semakin ingin tinggal di hunian baru nantinya. Grup WhatsApp menjadi ramai karena isu kaveling Kalibata.
"Mereka berebut mau tinggal di situ. Mereka bilang, saya dong! Saya belum punya rumah! Saya dong, saya belum menikah! Saya kan yang paling lama (jadi staf Fahri Hamzah)!" kata Fahri menceritakan serunya dialog antarstafnya.
Mengamati perebutan kaveling Kalibata, Fahri dan salah seorang stafnya yang paham situasi malah menjadi geli. Soalnya, 'kaveling Kalibata' itu sebenarnya bukan berwujud hunian orang hidup.
"Ketawa sendir melihat perebutan itu, karena mereka belum paham. Saya bilang, kalau kalian semua mau tinggal di situ, silakan. Cuma, harus ditanam berdiri, karena nggak akan muat kalau ditanamnya itu sambil tertidur," kata Fahri.
Usut punya usut, 'kaveling Kalibata' itu adalah makam di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Seseorang yang menerima Bintang Mahaputera Nararya berhak dikubur di TMP Kalibata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, penerima Bintang Mahaputera mendapat hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama. Ini diatur di Pasal 33 ayat (6).
"Unik juga sih, katanya tanda kehormatan, tapi dapatnya kaveling kuburan. Seperti orang didoakan cepat mati begitu," kata Fahri sambil tersenyum.
Rayakan Kemerdekaan, tonton tayangan livestreaming Semangat Satu Indonesia di detik.com/semangatsatuindonesia.