Berdasarkan data yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan via Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (17/8/2020), sudah ada 78.659 orang yang suspek COVID-19.
Bila dibandingkan dengan data per 16 Agustus kemarin yang mencatatkan 77.090 orang suspek COVID-19, terjadi penambahan 1.569 suspek.
Istilah suspek tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tonton video 'Soal Vaksin Corona Sinovac, Peneliti LIPI Khawatirkan Hal Ini':
(dnu/imk)