JPU Kasus 2 terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengonfirmasi informasi tersebut, tetapi dia belum mengetahui penyebab kematian bawahannya.
"Ya mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di RS," kata Sudarmawan, saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020).
Sudarmawan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik. Ia mengungkapkan saat ini sedang berada di rumah sakit untuk melayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RS Pondok Indah Bintaro," ujarnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. Ia mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini.
"Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin," kata Hari.
Hari menyebut jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.
Tuntutan jaksa tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap rendah. Akhirnya hakim memvonis penjara 1,5 tahun penjara terhadap 2 terdakwa tersebut meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.
Tonton juga video 'Kata Polri Soal Status Keanggotaan Penyerang Novel Baswedan':