Warga diminta berdiri mengambil sikap sempurna selama 3 menit pada peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB. Mari bersiap!
Saat waktu menunjukkan pukul 10.04 WIB, masyarakat di seluruh Tanah Air diimbau sudah bersiap-siap melakukan sikap sempurna seiring akan dibacakannya teks proklamasi di Istana Kepresidenan.
"Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers peringatan HUT ke-75 RI yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk berdiri tegak dan sikap sempurna, seluruh masyarakat di berbagai daerah diimbau menyesuaikan waktu sesuai zona wilayah masing-masing agar dapat serentak memperingati kemerdekaan RI. Warga negara Indonesia yang berada di zona waktu dengan selisih yang cukup jauh, misalnya berbeda 10 jam dari zona WIB, tidak diwajibkan berdiri tegak dan mengambil sikap sempurna.
Tidak semua masyarakat wajib mengikuti imbauan ini. Misalnya bagi mereka yang sedang berada di jalan tol.
Seperti apa berdiri tegap sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB nanti?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa 'berdiri tegak dan sikap hormat' diwajibkan saat Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya) diperdengarkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62. Berikut ini penjelasannya.
Penjelasan atas UU No 24/2009
Pasal 62
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada
waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Tonton video 'Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB':