Polisi mengamankan tiga orang dalam demo penolakan New York Agreement dan penolakan Otsus jilid II di Kota Jayapura. Demo tersebut dilakukan oleh massa yang mengakui kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
"Tiga orang pedemo dari United Liberation Movement for West Papua yang diamankan pihak kepolisian terkait aksi peringatan dan penolakan New York Agreement di Kota Jayapura, Sabtu siang," ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (15/8/2020).
Ketiga orang yang diamankan berinisial MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20). Kini ketiganya masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Abepura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang yang kami amankan itu, dua diantaranya sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut. Sementara satu orangnya dianggap sebagai provokator saat hendak dibubarkan paksa karena tidak mengantongi ijin," jelas Gustav.
Gustav menerangkan ada empat lokasi titik kumpul massa yang dibubarkan pihak kepolisian di Kota Jayapura yakni di seputaran Kamkey, Padang Bulan depan Kampung USTJ, Expo Waena dan Dok IX.
"Rata-rata massa yang berkumpul berkisaran 20 sampai 30 orang. Namun kami berhasil bubarkan dengan memberikan imbauan dan tenggang waktu," tutur dia.
Ia pun menjelaskan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang hendak dibubarkan. Namun hal itu dapat dikendalikan.
"Ketika itu kami berikan imbauan, tiba-tiba ada lemparan batu maka kami langsung berikan tindakan tegas dengan mengamankan satu orang yang dianggap sebagai provokator," ungkap dia.
"Kami masih menempatkan anggota kami di lapangan guna berjaga-jaga agar tidak ada aksi serupa, mengingat aksi yang mereka lakukan tidak memiliki ijin. Bahkan saya sudah tegaskan apabila ada aksi maka langsung dibubarkan secara paksa," sambung Gustav.
Gustav pun menegaskan kembali soal imbauan tak mengumpulkan banyak orang di tengah situasi pandemi Corona (COVID-19).
"Kami sudah berikan himbauan untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengumpulkan orang. Bahkan ketika ada surat permintaan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang secara otomatis kami tidak berikan ijin, terkecuali audiensi demi kepentingan masyarakat," ucap Gustav.
Tonton juga 'Pakai Rotan, Polisi Sabet Remaja yang Balapan Liar di Jayapura':
(aud/aud)