Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka, Kompolnas: Kabareskrim Penuhi Janjinya

Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka, Kompolnas: Kabareskrim Penuhi Janjinya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 15 Agu 2020 08:42 WIB
Komisioner Kompolnas Andrea H Pulungan
Andrea H Poelongan (Syahdan Alamsyah/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Kompolnas menilai Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memenuhi janjinya untuk mengusut kasus ini.

"Kabareskrim telah memenuhi janjinya, bahwa apabila penerbitan surat tersebut diketahui ada aliran dana (uang), beliau akan menindaklanjutinya. Sebagai anggota Kompolnas, tentu saya mengapresiasinya," kata komisioner Kompolnas Andrea H Poelongan kepada wartawan, Jumat (14/8/2020).

Andrea mengatakan pihaknya juga mendukung agar kasus ini diusut tuntas. Seperti pihak yang terlibat di luar Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Kompolnas mendukung agar penyidikan ini diperluas hingga terduga pelaku yang dari luar Polri, termasuk jika ada oknum dari Imigrasi, oknum dari Kejaksaan, oknum Disdukcapil, dan lainnya. Tidak hanya yang bersangkutan, PU, Djoko S Tjandra, dan TS saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Andrea meminta agar aliran dana dalam kasus pelarian Djoko Tjandra sebelum ditangkap itu terus diusut tuntas, sehingga Andrea meminta Polri memimpin dalam pengusutan kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Yang perlu didalami adalah peran TS dan Djoko S Tjandra, ke mana saja mereka mengalirkan 'dana'-nya. Makanya, penyidikannya harus luas, dan Polri perlu dukungan politis dari Komisi III untuk ambil alih pimpinan keseluruhan penyidikan yang terkait Djoko S Tjandra, di bawah Korsup KPK.

"Tidak perlu tim khusus, biarkan Polri memimpin penyidikan seluruhnya dan biarkan KPK melakukan koordinasi dan supervisi, serta biarkan nantinya jaksa yang menuntut," lanjutnya.

Andrea berharap, dengan adanya tersangka baru ini, tim penyidik bisa menemukan bukti berikutnya, sehingga semua oknum yang terlibat dalam kasus ini segera terungkap.

"Tapi kita harus lihat perkembangan. Setelah ada tersangka baru ini, apakah kemudian penyidik akan mendapatkan informasi dan alat bukti baru lagi, yang dapat memperluas dan memperdalam penyidikannya. Saya masih yakin bahwa Kabareskrim dan timnya akan bekerja seobjektif dan profesional mungkin." tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima suap, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.

Halaman 2 dari 2
(lir/zap)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads