Komisi X DPR RI meminta pihak kampus memberikan sanksi pemecatan kepada oknum dosen yang melakukan seks oral dengan anak jalanan di Palembang. Komisi X menilai perbuatan pelaku yang dinilai tidak beretika.
"Pelaku dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2013 pasal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dan saya minta dari pihak kampus juga memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, kepada wartawan, Jumat (14/8/2020) malam.
Hetifah menilai pihak kampus pantas untuk memecat pelaku. Dia menegaskan harusnya tenaga pengajar memberikan contoh yang baik kepada mahasiswanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa pemecatan pantas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan nilai etika dan moral, terutama untuk tenaga pengajar yang seharusnya mendidik dan memberikan contoh kepada siswa/mahasiswanya," kata dia.
"Sangat memprihatinkan sekali jika seorang pendidik bukannya menjadi panutan malahan menjadi predator seks bagi anak-anak dari latar belakang apapun anak-anak itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar itu mengapresiasi kinerja kepolisian. Dia berharap kepolisian segera mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Mengapresiasi langkah kepolisian yang sigap menangkap dan semoga oknum tersebut mendapat hukuman yang membuatnya jera. Saya berharap pihak kampus juga memberikan sanksi tegas," tutunya.