Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB transisi untuk keempat kalinya. Pihak Satpol PP DKI memastikan tetap berfokus pada penindakan terkait penggunaan masker.
"Fokus Satpol tetap penindakan, terutama masker. Selama ini penindakan kepada mereka itu hanya satu jenis, yakni kepada yang tidak bawa masker," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Arifin pun memastikan kali ini penindakan terkait masker di masa PSBB transisi akan lebih tegas. Dia menyebut masyarakat yang menggunakan masker tidak tepat posisi akan diberi sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada beberapa dia yang nggak bawa masker, dan kedua dia bawa masker tapi nggak dipakai, ada di saku dan di dashboard, ketiga, orang pakai masker tapi nggak benar, ada yang di leher, ada yang di dagu, ada yang digantung saja. Tiga macam itu akan terkena penindakan Satpol PP," ucap Arifin.
"Masyarakat biar mengerti, kalau protes 'saya kan bawa masker, saya kan pakai masker' tapi kan pakainya nggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itu kan supaya kita tidak tertular, ya kan betul ya. Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular nggak? Maskernya taruh di leher, ya tertular. Kalau di jidat, ya tertular. Nggak ada manfaatnya," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Arifin, pihaknya akan menindak siapa saja yang tidak menggunakan masker dengan benar. Satpol PP juga akan masuk ke permukiman warga untuk mengecek apakah sudah menggunakan masker dengan benar atau tidak.
"Itulah makanya kami Satpol PP akan menindak. Kita akan masuk ke daerah-daerah permukiman, karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik," katanya.
Arifin pun mengungkap saat ini rata-rata per hari ada 2.300 pelanggar penggunaan masker. "Iya, rata-rata 2.300," imbuhnya.
(maa/maa)