Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I untuk keempat kalinya menyusul masih banyaknya kasus virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan warga Jakarta mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB.
Menurut Ariza, dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020, ada empat sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar. Salah satunya ancaman pidana.
"Ya sanksi memang ada empat. Sanksi administrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin, kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariza mengatakan pemberian sanksi pidana itu juga sudah dikomunikasikan dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kajati). Meski demikian, kata Ariza, pihaknya tidak ingin memberlakukan sanksi pidana itu.
"Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kemarin juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu, kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai COVID-19," tutur politikus Gerindra tersebut.
Sanksi pidana dalam Pergub Nomor 41 Nomor 2020 tertuang dalam Pasal 17. Bunyi pasal tersebut adalah pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![]() |
"Sanksi pidana sudah ada dalam pergub sebelumnya. Pergub 41 ada sanksi pidana cuma selama ini belum kita berlakukan," tegas Ariza.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB transisi dimulai pada 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020. Ini merupakan perpanjangan PSBB transisi keempat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga 27 Agustus 2020," ujar keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Soal pelanggar PSBB transisi, Anies sempat menyatakan ada kenaikan pada Juli dan Agustus 2020, khususnya pelanggaran tidak menggunakan masker.
"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus-menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar," ungkap Anies dalam keterangannya, Kamis (13/8).
"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus, angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," tambah dia.
Lihat video 'Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19 Itu Hoax!':