Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada tren peningkatan data pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juli dan awal Agustus 2020. Khususnya, pelanggaran tidak menggunakan masker.
"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberi sanksi denda ataupun kerja sosial kepada setiap pelanggar, baik individu maupun perusahaan. Sampai 10 Agustus 2020, denda dari pelanggar PSBB transisi mencapai Rp 2,87 miliar.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB transisi ini akan dimulai pada 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020. Ini merupakan perpanjangan PSBB transisi keempat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," ujar keterangan tertulis.
Anies mengatakan angka positivity rate di Jakarta selama satu minggu ini sebesar 8,7 persen. Namun, kata Anies, apabila diakumulasi, angkanya berada pada 5,7 persen. Angka tersebut masih di atas standar aman WHO, yakni 5 persen.
(aik/imk)