Kuasa hukum dan orang tua mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx 'SID', yang ditahan di Polda Bali terkait kasus 'IDI kacung WHO'. Ayah kandung Jerinx SID, I Wayan Arjono, menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan itu.
"Datang kami ke sini, terima kasih, kami, saudara saya, ponakan saya, pasti mendukung, karena dasar mendukung apa, kami warga negara taat hukum itu satu. Kami dari keluarga memang anak-anak pejuang, kami tentu menghormati negeri ini karena bagian dari bapak kami pernah berjuang. Cuma itu, kami sampaikan kepada kalian, mudah-mudahan hukum berjalan dengan jujur," kata I Wayan Arjono kepada wartawan di Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Arjono berharap Jerinx sehat dan bertanggung jawab. Dia juga berharap hukum berjalan sesuai dengan koridornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya bapak, dia harus selamat, dia harus sehat, bertanggung jawab pastinya, keluarga pastinya bertanggung jawab. Mudah-mudahan dia sehat menjalankan koridor hukum yang ada," ujar Arjono.
Tonton video 'Resmi Jadi Tersangka, Petisi Bebaskan Jerinx Kini Muncul':
Dia mengaku sudah mengetahui apa yang dilakukan Jerinx. Menurutnya, itu merupakan sikap Jerinx.
"Oh pastinya. Kita anak kan sudah 44 tahun, karena dia punya sikap. Namanya demokrasi, kan kami memang kenal demokrasi ya, mungkin melakukan terbaik buat dia. Silakan, yang penting bertanggung jawab," tuturnya.
Jerinx sebelumnya menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office, yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).
Jerinx berharap tak ada lagi ibu-ibu yang jadi korban akibat kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. "Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," harapnya.