Ke Polda Bali, Ortu dan Nora Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx

Ke Polda Bali, Ortu dan Nora Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx

Angga Riza - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 11:04 WIB
Istri Jerinx, Nora Alexandra, orang tua Jerink mendatangi Polda Bali.
Istri Jerinx, Nora Alexandra (dua dari kiri), dan orang tua Jerinx (tengah berjaket loreng) mendatangi Polda Bali. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Kuasa hukum Jerinx SID dan keluarga mengajukan permohonan penangguhan ke Polda Bali hari ini. Orang tua kandung Jerinx serta istri Jerinx, Nora Alexandra, ikut serta dalam pengajuan ini.

Pantauan detikcom di Polda Bali, Jumat (14/8/2020), Nora menggunakan masker hitam dan menggunakan jaket kulit warna hitam. Dia datang bersama ayah dan ibu Jerinx serta pengacara.

"Penangguhan penahanan kami ajukan dengan penjamin bapaknya, Pak Wayan Arjono, beliau adalah bapak kandung dari JRX, yang kedua adalah Nora," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gendo, keluarga siap untuk menjamin Jerinx SID karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

"Jadi pada intinya keluarga mengajukan penangguhan karena yang pertama Jerinx adalah tulang punggung keluarga karena mereka sudah berbeda tinggal bapak sama anak sudah punya tempat masing-masing. Karena keluarganya demokratif dan mandiri ya sama-sama mempunyai kemandirian masing-masing sehingga Jerinx adalah tulang punggung keluarga dari istri begitu," ujar Gendo.

ADVERTISEMENT

Gendo menambahkan, orang tua dan istri menjamin Jerink tidak akan melarikan diri.

"Keluarga menjamin, bapak menjamin, istri tidak ada akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti akan koperatif dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan," tambah Gendo.

Simak video 'Resmi Jadi Tersangka, Petisi Bebaskan Jerinx Kini Muncul:

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx dinilai melanggar UU ITE dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8).

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads