Bandar sabu yang ditangkap karena kedapatan menyimpan 1,41 gram narkotika jenis sabu oleh jajaran Polres Balerang, Batam, Kepulauan Riau, Hendri Alfred sempat mengeluhkan asma atau sesak dada sebelum tewas.
Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan setelah ditangkap pada 6 Agustus 2020 bersama Sm, Im dan Am, polisi mendapat keterangan dari Im jika Hendri masih menyimpan 106 kg sabu di rumah kosong yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
Purwadi menjelaskan polisi membawa Hendri untuk menunjukkan barang perusak anak bangsa tersebut, namun polisi tidak menemukan barang seperti yang diinformasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 8 Agustus pukul 04.30 WIB Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray)," kata Purwadi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Setelah diberi obat, Hendri tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta dibawa ke dokter. Pukul 05.45 WIB, Hendri dibawa ke Rumah Sakit Kemuliaan, Batam oleh tim Polres Barelang.
"Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13 WIB," papar Purwadi.
Terkait ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, Purwadi menyebut itu adalah kebijakan RS dalam upaya menghindari penyebaran COVID-19. Sebab Hendri mengalami sesak napas sebelum meninggal.
"Soal penutup kepala adalah kewenangan rumah sakit," jelas Purwadi.
Purwadi hingga kini masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri untuk mengetahui penyebab kematian Hendri sekaligus menjawab tuduhan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Purwadi pihak keluarga Hendri sebelumnya telah melihat jenazah Hendri dengan membuka penutup wajah dan tak menemukan tanda penganiayaan.
"Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung," ungkapnya.
Purwadi mengatakan Hendri bukan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus ini, melainkan merupakan jaringan peredaran narkoba dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu.
"Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kita masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," pungkasnya.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Napi Catut Nama Menlu, Tipu Korban di 17 Negara':