Kemendikbud Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Rapid Test Guru-Siswa

Kemendikbud Izinkan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Rapid Test Guru-Siswa

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 14 Agu 2020 01:55 WIB
Petugas kesehatan menegambil sample darah warga yang mengikuti rapid test di Depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2020). Kejaksaan Agung menggelar tes cepat massal. Tes diikuti para pengendara ataupun pejalan kaki yang melintas kawasan tersebut dalam upaya pencegahan covid-19.
Foto: Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sekolah menggunakan dana BOS untuk melakukan rapid test bagi guru dan peserta didik. Hal itu diizinkan selama sekolah memiliki ketersediaan dana bos.

"Tentang penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," kata Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri dalam telekonferensi Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8/2020).

Jumeri mengatakan kepala sekolah dapat mengatur terkait pengadaan rapid test bagi satuan pendidikan. Namun, menurutnya, tidak semua sekolah memiliki ketersediaan dana bos yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kepala sekolah yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana bos yang cukup untuk bisa rapid test," ucap Jumeri.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Permendikbud tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Nantinya dana BOS dan BOP PAUD bisa digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di rumah selama masa pandemi virus Corona.

ADVERTISEMENT

Nadiem menyebut dana BOS dan BOP PAUD ini diharapkan mampu digunakan secara fleksibel oleh para kepala sekolah. Hal ini, kata Nadiem, sebagai bentuk penyelamatan di tengah krisis akibat dampak Corona.

"Kemarin, berdasarkan permen (peraturan menteri), dulu honor maksimal 50 persen. Karena kondisi ekonomi kita sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan dan memberikan kepala sekolah kebebasan apa yang dibutuhkan untuk honorer, tidak ada batas maksimal 50 persen," kata Nadiem dalam telekonferensi yang diselenggarakan Kemdikbud, Rabu (15/4).

"Lebih banyak berikan fleksibilitas kepala sekolah yang merasa butuh bantu guru secara ekonomi. Apalagi daerah yang guru honorer banyak terdampak, baik kepada keluarga pendidik juga. Ini membantu fleksibilitas memastikan bahwa ada cara memastikan kesejahteraan selama masa krisis ini," imbuhnya

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads