Sekolah di Zona Hijau-Kuning Belajar Tatap Muka Maksimal 4 Jam

Sekolah di Zona Hijau-Kuning Belajar Tatap Muka Maksimal 4 Jam

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 21:25 WIB
Pemerintah telah mengizinkan sekolah tatap muka di daerah zona kuning Corona. Salah satunya SMPN 1 Brebes yang memulai sekolah tatap muka perdana hari ini.
Foto: Belajar tatap muka sekolah di Brebes (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sekolah yang berada di zona hijau dan kuning terkait virus Corona (COVID-19) dapat melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 4 jam. Jam belajar yang dibatasi tersebut agar tak membebani para guru.

"Jadi aturan kita yang akan dilakukan sekolah itu jam belajarnya hanya maksimal 4 jam dari biasanya 7 jam," kata Dirjen PAUD-Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri dalma telekonferensi Kemendikbud pada Kamis (13/8/2020).

Jumeri juga mengatakan guru tidak akan terkena beban berat karena harus melakukan pembelajaran daring dan luring secara bersamaan. Sebab, menurutnya, guru dapat berbagi tugas untuk mengajar via daring dan tatap muka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru tidak akan kena beban berat karena seperti biasa guru (kerja) 40 jam per minggu. Nah kalau jam 12 siswa sudah dipulangkan otomatis pasti hanya sedikit jumlah guru pada setiap hari yang mengajar tatap muka dan yang lain bisa melayani PJJ," ujar Jumeri.

Jumeri menegaskan sekolah dapat melakukan pengaturan tugas guru di sekolah sehingga ada guru yang mengajar secara daring dan tatap muka. Hal ini dilakukan karena ada siswa yang berhalangan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

ADVERTISEMENT

"Nah sekolah akan melakukan pembagian atas peran guru itu agar ada guru yang menghadapi peserta didiknya tatap muka dan ada guru yang bisa ditugaskan untuk melayani pembelajaran bagi anak-anak yang belum diizinkan atau dimungkinkan untuk ke sekolah karena berbagai hal, bisa jadi karena zona merah atau tidak sehat badan," ucap Jumeri.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan membuka sekolah di zona hijau dan kuning terkait virus Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta setiap kelas hanya diisi maksimal 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Sementara bagi jenjang PAUD dan sekolah luar biasa (SLB) hanya diisi maksimal 5 siswa.

"Contohnya untuk pendidikan dasar menengah (dikdasmen), semua kelas harus maksimal 18 peserta didik, kan biasanya sampai 36. Jadi kapasitasnya itu maksimal 50 persen untuk dikdasmen. Dengan jarak minimal 1,5 meter antarbangku. Untuk SLB sama standarnya, hanya maksimum 5 peserta didiknya. Dan untuk PAUD maksimal hanya 5 peserta didik," kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8).

Menurut Nadiem, sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus melakukan sistem pergantian atau shifting. Sebab, kapasitas di dalam kelas harus dikurangi.

"Jadinya, bahkan jika pemda dan sekolah siap untuk membuka sekolah, pada saat mereka melakukan itu, kapasitas mau tidak mau dilakukan dengan cara shifting. Dan kapasitas diturunkan secara drastis. Jadi harus sistem rotasi," ucap Nadiem.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads