Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan yang mengatur soal skuter listrik. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut GrabWheels selaku penyedia jasa skuter listrik tidak bebas beroperasi di Jakarta karena belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soak skuter listrik.
"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas (seperti lokasi wisata, GBK)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi dengan pesan, Kamis (13/8/2020).
Menurut Syafrin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menyusun aturan soal skuter listrik. "Untuk ketentuan penggunaan e-skuter atau AMP (Alat Mobilitas Personal) di Jakarta, masih dalam proses penyusunan regulasinya dalam bentuk Pergub," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya, telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan itu mengatur sewa skuter listrik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan GrabWheels diharapkan dapat berdampak positif, terutama mengurangi volume kendaraan dan polusi udara di DKI Jakarta. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dia meminta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan jalan khusus untuk GrabWheels demi keselamatan.
"Kita tahu GrabWheels trending, banyak sekali anak muda menggunakannya tapi memang hal yang penting adalah keselamatan artinya ada 2 hal yang harus dilakukan. Pertama, DKI harus memberikan jalan yang bisa dilalui GrabWheels; dan kedua, yaitu penegakan hukum oleh Polda dan Dishub. Tanpa itu maka terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat.
Dalam aturan itu disebutkan pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik, seperti GrabWheels, harus dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2, seperti lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan kawasan tertentu seperti permukiman, jalan car free day, dan kawasan wisata.
(aik/imk)