Jejak Nazaruddin dari 'Nyanyian' Penuh Sensasi Akhirnya Bebas Murni

Round-Up

Jejak Nazaruddin dari 'Nyanyian' Penuh Sensasi Akhirnya Bebas Murni

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 20:35 WIB
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin Bebas Murni (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersyukur telah bebas murni atas kasus korupsi Wisma Atlet. Nazaruddin kini berjanji lebih mengejar akhirat.

Nazaruddin telah menjalani pidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terbaru, Nazaruddin menyambangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi guna mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Nazaruddin menggunakan kemeja batik biru dan masker biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah sehat," kata Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bahwa Nazaruddin bebas murni hari ini.

ADVERTISEMENT

"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung," kata Budiana.

Nazaruddin sebelum bebas juga telah menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumn dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Menilik ke belakang, proses hukum terhadap Nazaruddin penuh liku dan membuat heboh.

Nazaruddin sempat bikin heboh saat dirinya kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2011. Pelarian itu dilakukan beberapa jam sebelum Dewan Kehormatan Demokrat mengumumkan pemecatannya.

Kemudian, KPK mengatakan Nazaruddin telah berstatus tersangka. Pengejaran Nazaruddin pun dilakukan. Nazaruddin sempat beberapa kali dikabarkan ditangkap. Misalnya pada 6 Juli 2011, dia dikabarkan tertangkap di Filipina.

Namun akhirnya informasi ini nihil. Nazaruddin kemudian masuk di jajaran buronan Interpol. Dua foto Nazaruddin yang tengah memakai baju safari cokelat muda dipajang di situs www.interpol.int.

Pada 22 Juli 2011, Nazaruddin sempat muncul dalam wawancara di salah satu tayangan televisi swasta. Saat itu, berdasarkan laporan polisi yang diucapkan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Nazaruddin ada di Argentina.

Nazaruddin kemudian dikabarkan ditangkap di Kuala Lumpur pada 31 Juli 2011. Namun, saat petugas mendatangi suatu tempat, Nazaruddin sudah berpindah lagi.

Berikutnya, pada 4-5 Agustus 2011 tim gabungan KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, Interpol, mendapat laporan adanya dugaan paspor palsu dengan menggunakan foto mirip Nazaruddin di Kolombia. Tim bergerak.

Pada 8 Agustus 2011, Menko Polhukam saat itu, Djoko Suyanto, memberi tahu kabar penangkapan Nazaruddin. Tim gabungan memverifikasi penangkapan Nazaruddin.

Semenjak menyandang cap tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, pada pertengahan 2011, Nazaruddin terus 'bernyanyi" dan menyeret teman-temannya di Partai Demokrat (PD).

Setelah Angelina Sondakh, kini Anas Urbaningrum mengikuti jejak Nazaruddin menjadi seorang tersangka.

Berkali-kali Nazar menyerang Anas antara lain membeberkan hadiah mobil Harrier dari PT Adhi Karya kepada Anas terkait proyek Hambalang, menyinggung aliran uang sebesar Rp 1,2 triliun ke kongres Partai Demokrat pada 2010 untuk memenangkan Anas sebagai ketum partai tersebut.

Serangan itu kadang ditanggapi santai, tapi terakhir Anas mulai menanggapinya dengan serius misalnya terkait dengan mobil Harrier.

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Anas menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan pemberian secara gratis, melainkan dibeli secara kredit kepada Nazar.

Menanggapi soal uang Rp 1,2 triliun ke Kongres PD, Anas Urbaningrum menyatakan kesaksian di sidang Nazaruddin itu sebagai kebohongan yang sudah disiapkan untuk menyerang dan menyudutkan dirinya.

Nazaruddin makin panas menyindir Anas di tengah hangatnya isu bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) KPK terkait Anas di kasus Hambalang. Dia mencoba mengingatkan janji Anas soal 'Monas'. Saat ditanyai wartawan tentang sindiran itu, Anas memilih tak banyak bicara.

Nazaruddin, berkali-kali 'menyanyi' soal kasus dana di Kemenpora. Nazar bahkan sempat memberikan pengakuan lengkap tentang penyelewengan itu melalui pesan BlackBerry Messenger yang diterima detikcom pada Minggu, 3 Juli 2011, lalu.

"Januari 2010 itu ada pertemuan antara Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin dan saya. Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan anggaran Rp 2,3 triliun untuk membantu anggaran sarana-prasarana SEA Games dan percepatan fasilitas," kata Nazar memulai kisah.

"Membicarakan teknis soal proyek Hambalang Rp 1,2 triliun, proyek Rp 75 miliar alat bantu olahraga dan Rp 200 miliar pembangunan wisma atlet di Palembang dan Rp 180 miliar pembangunan sarana prasarana atlet di Jawa Barat," tutur Nazar.

Menanggapi 'nyanyian' tersebut, Anas menuding Nazaruddin disetir pihak lain. Tujuannya untuk menyudutkan dan merusak reputasi dirinya.

Tidak hanya kasus korupsi Wisma Atlet, nyanyian Nazaruddin kian nyaring.

Pada tahun 2016, Nazaruddin kembali 'bernyanyi' soal aliran uang haram di kasus dugaan proyek e-KTP yang menurutnya diterima banyak pihak.

"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Nazaruddin menyebut bahwa kasus itu akan diusut tuntas oleh KPK. Seiring waktu berjalan, Nazaruddin telah menjalani serangkaian persidangan dan akhirnya dijatuhi pidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus yang menjeratnya.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin adalah kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Akhirnya pada Kamis, 13 Agustus 2020, Nazaruddin resmi bebas murni atas kasus korupsi.

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah. Semua ini ada hikmahnya, ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," ucap Nazaruddin di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Nazaruddin mengaku usai bebas, dia akan lebih mengejar akhirat. Nazaruddin juga berniat membangun masjid dan pesantren di tempat tinggalnya di Bogor.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata dia.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads