Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pada Rabu (12/8) pihaknya mengamankan keduanya di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Petugas kami datang ke rumah pelaku, menunjukkan identitas sebagai anggota dan didampingi oleh sekuriti perumahan sebagaimana etika masuk ke perumahan," kata Audie dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Audie mengatakan, saat melakukan penggerebekan, pelaku sempat hendak melarikan diri. Namun, keduanya berhasil diamankan beserta barang bukti ganja yang telah dimasukkan ke botol minuman keras.
"Akhirnya AM dan M digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti berupa jenis ganja di dalam botol minuman keras," ungkap Audie.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan, barang haram yang dimiliki oleh ibu dan anak tersebut adalah ganja.
Ronaldo menambahkan pihaknya mengaku akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba tanpa adanya sikap pandang bulu.
"Tanpa pandang bulu, tanpa pandang status, tanpa pandang profesi, ini harus dihadapi bersama sama. Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah salah satu bagian kecil yang menjadi pemberantas narkoba ini," pungkas Ronaldo.
(mei/mei)