MK Ultah ke-17, Yuk Baca Berbagai Putusannya yang Fenomenal

MK Ultah ke-17, Yuk Baca Berbagai Putusannya yang Fenomenal

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 15:48 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini genap berusia 17 tahun. Sepanjang usia itu, MK telah membuat berbagai putusan yang menarik perhatian publik.

Berikut beberapa putusan MK yang menarik perhatian publik sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (13/8/2020):

Sengketa Hasil Pilpres
MK mempunyai kewenangan mengadili hasil suara Pilpres. Terakhir, MK mengadili sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Hasilnya, gugatan ditolak. Jokowi menang setelah meraih suara 55,5 persen atau sebanyak 85.607.362 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batalkan UU Ketenagalistrikan
Pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan yang dinilai sarat dengan unsur privatisasi. Salah satu alasannya, Pasal 16 maupun Pasal 17 UU tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Di mana majelis menilai tenaga listrik saat ini merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, unsur-unsur privatisasi yang terkandung dalam pasal tersebut harus dinyatakan bertentangan.

Batalkan UU KKR
Pada 2006, MK membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan putusan bernomor 006/PUU-IV/2006, maka MK menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Silakan membentuk UU baru. Rekonsiliasi dapat dilakukan dengan tindakan politik juga. Tidak harus lewat jalur hukum, contohnya mantan GAM yang diberi kompensasi dalam bentuk tanah," ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat itu.

Isu LGBT
Pada 2019, MK memutuskan tidak menerima permohonan guru besar IPB Prof Euis Sunarti dkk. Euis meminta MK mengkriminalisasi LGBT dengan membuat tafsir atas pasal terkait dalam KUHP. MK menyatakan tidak berwenang mengkriminalisasi perbuatan, karena hal itu adalah kewenangan DPR.

"Perihal perlu atau tidaknya dilengkapi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy)-nya yang merupakan bagian dari politik hukum pidana. Oleh karena itu, gagasan pembaruan yang ditawarkan para Pemohon seharusnya diajukan kepada pembentuk undang-undang dan hal tersebut seharusnya menjadi masukan penting bagi pembentuk undang-undang dalam proses penyelesaian perumusan KUHP yang baru," ujar MK.

Hingga kini, revisi KUHP belum juga disahkan DPR. Termasuk isu LGBT.

Isu Anak Naik Motor
Sejumlah Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta meminta MK membuat regulasi agar orang tua ikut dipidana apabila anaknya yang memakai sepeda motor terlibat kecelakaan. Namun MK menolaknya karena kebijakan pembuatan regulasi ada di ranah DPR selaku lembaga legislatif.

"Kriminalisasi berkaitan erat dengan tindakan pembatasan hak dan kebebasan seseorang, di mana pembatasan demikian berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang," ujar MK dalam putusan yang dikutip detikcom, Jumat (26/6/2020).

Hak Sipil Penghayat Kepercayaan
Pada Mei 2017, MK memberikan hak sipil kepada Penghayat Kepercayaan yaitu berhak mencantumkan keyakinannya dalam KTP. Salah satu pertimbangan MK yaitu hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara.

"Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, negara hadir justru untuk melindungi hak-hak tersebut. Hak dasar untuk menganut agama, yang di dalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik," ujarnya.

Hak Keperdataan Anak Biologis
Putusan MK yang dibacakan tanggal 17 Februari 2012 mengabulkan tuntutan Machica Mochtar mengenai status keperdataan anak luar kawin. Pasal yang dimasalahkan yaitu Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Menurut MK, pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Bubarkan BP Migas
Pada 2012, MK memutuskan membubarkan BP Migas. Yaitu dengan mencabut Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK kala itu, Mahfud Md.

Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu," kata Mahfud.

Tidak berapa lama, Presiden SBY membentuk SKK Migas.

Halaman 2 dari 2
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads