Cap Punah ke Harimau Jawa Dianggap Bikin Pemburu Bebas Membunuh

ADVERTISEMENT

Cap Punah ke Harimau Jawa Dianggap Bikin Pemburu Bebas Membunuh

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 14:36 WIB
Harimau Sumatra liar yang diberi nama IDA berada di dalam kerangkeng di kawasan Conservation Respon Unit (CRU) Desa Naca, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Foto ilustrasi, tidak berhubungan dengan berita: Mata harimau. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta -

Harimau Jawa diyakini masih hidup meski dunia menyatakan hewan itu sudah punah. Menurut peneliti, status punah yang disematkan ke harimau Jawa justru membuat para pemburu leluasa terus membunuh si loreng.

"Yang berburu harimau Jawa masih banyak meski harimau Jawa sudah berstatus punah," kata Direktur Peduli Karnivor Jawa (PKJ) Didik Raharyono kepada detikcom, Kamis (13/8/2020).

Panthera tigris sondaica, demikian nama ilmiah harimau endemik Pulau Jawa, sudah dinyatakan punah. The Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam situs resminya menjelaskan harimau Jawa sudah dinyatakan punah sejak 1970-an. Penyebab kepunahan adalah perburuan, kehilangan hutan sebagai habitat, dan kehilangan mangsa.

Harimau Jawa juga dipastikan punah lewat rapat Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) di Florida, Amerika Serikat, pada 1996.

"Klaim punah itu menurut saya malah membuat para pemburu bebas membunuh harimau Jawa. Ini karena mereka berpikir, apa dasar hukumnya melarang berburu harimau Jawa?" kata Didik.

Nama harimau Jawa masih tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 mengenai jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, meski saat itu harimau Jawa sudah dinyatakan punah. Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tak ada lagi nama harimau Jawa di daftar satwa yang dilindungi.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT