Jerinx 'SID' ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka terkait ujaran kebencian dalam posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx digabung dengan tahanan lain.
"Ya nggak, memang di situ gabung sama yang lain," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2020).
"Ya nggaklah (tidak dipisahkan)," lanjut Yuliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx 'SID' ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Mapolda Bali, Rabu (12/8//2020). Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Polda Bali.
"Sementara 20 hari. (Setelah itu) ya kami secepatnyalah penyelesaian berkas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini