Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait postingan 'IDI Kacung WHO'. Emoticon babi yang disertakan Jerinx dalam postingannya termasuk salah satu yang dikaji oleh ahli bahasa.
"Iya (penetapan tersangka ada kaitan dengan emot babi, red), menurut ahli bahasa kan begitu," kata Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (13/8/2020).
Yuliar mengatakan Jerinx mengaku emoticon babi ada karena dia sedang makan babi guling saat mem-posting. Namun, ahli bahasa punya penilaian sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini loh, coba lihat sendiri di dalam postingannya itu kan, di situ ada Jerinx ya yang menyampaikan 'Bubarkan IDI saya nggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia' sampai ada penjelasan perihal ini ikon babi, di situ kan ada ikon babi jadi itu meliputi kalau menurut ahli bahasa karena konteks yang bisa menjelaskan semuanya ahli bahasa apapun pendapatnya dia, mau pada saat itu makan babi guling mau makan apa kan sudah konteks di situ," jelasnya.
![]() |
Menurut ahli bahasa, lanjutnya, emoticon babi itu merupakan hujatan. Bahkan, katanya, hujatan yang kasar.
"Iya menurut ahli bahasa kan itu hujatan itu, hujatan yang kasar itu," tambah Yuliar.
"Kalau pendapatnya Jerinx kan makan babi guling itu yaitu terserah pendapat dia," imbunya.
Sebelumnya, Yuliar mengatakan posting-an Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
"(Ancaman hukuman) 5 tahun," ujarnya.
Sebelummnya, Jerinx menyatakan tidak gentar karena memperjuangkan nyawa rakyat yang jadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test COVID-19 sebagai syarat administrasi. Jerinx mengatakan kritik tersebut dipersembahkan kepada para ibu-ibu.
"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx berdasarkan keterangan tertulis yang diterima dari Gendo Law Office yang jadi tim kuasa hukumnya, Rabu (12/8/2020).
Tonyom video 'Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO'':
Jerinx berharap tak ada lagi ibu-ibu yang jadi korban akibat kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi. "Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," harapnya.
Sementara itu, Gendo menyatakan dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Namun dia menganggap posting-an Jerinx tidak memuat penyebaran kebencian.
"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publiklah yang menilai," ujar Gendo.
"Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras, dan antargolongan," imbuhnya.