Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan menggelar razia masker. Warga yang kedapatan tak memakai masker dihukum push up dan KTP-nya ditahan.
Razia masker ini dilakukan di Jalan Masjid Raya, Medan, Kamis (13/8/2020). Terlihat ada puluhan warga yang terjaring razia.
Petugas Satpol PP terlihat memeriksa pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diminta berhenti dan menunjukkan KTP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita razia masker, bagi yang tidak menggunakan kita setop, KTP-nya kita tahan sementara, 3 hari lagi bisa diambil ke kantor," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing.
Selain penahanan KTP, ada juga warga yang diminta untuk melakukan push up ataupun sit up. Hal ini dilakukan jika warga yang kedapatan tak menggunakan masker tidak membawa KTP.
"Ada yang disuruh push up karena tidak bawa KTP," jelas Reyes.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 27 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan. Perwal yang diteken Akhyar sejak 1 Juli 2020 itu turut mengatur soal kewajiban warga menggunakan masker saat berada di luar rumah.