Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu pagi ini. Empat tersangka, termasuk Sari Sadewa, yang merupakan otak perencanaan pembunuhan, dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Juga di lokasi pabrik roti dan di beberapa tempat lainnya.
Rekonstruksi dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, AKP Ressa F Marasabessy, dan AKP Rulian. Untuk rekonstruksi perencanaan di rumah makan digantikan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, polisi melaksanakan rekonstruksi bagian perencanaan pembunuhan. Dalam kegiatan ini, tersangka Sari Sadewa, Suyanto, dan Fitri dihadirkan.
"Pagi ini dilaksanakan rekonstruksi dugaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Bekasi. Rekonstruksi dilaksanakan dengan melakukan empat adegan, di mana empat adegan ini fokus ke perencanaan para pelaku," kata AKP Rulian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Rulian mengatakan perencanaan pembunuhan dilakukan di rumah makan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pertemuan itu dihadiri tersangka Sari Sadewa, Suyanto, dan Fitri atau FN.
"Kemudian yang kedua, pertemuan pembunuhan di lokasi yang sama, kemudian pertemuan perencanaan ketiga dilaksanakan di salah satu kantor tersangka. Kemudian perencanaan pembunuhan keempat dilaksanakan di salah satu pool truk," jelasnya.
Seperti diketahui, WN Taiwan Hsu Ming Hu dibunuh di rumahnya di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 24 Juli 2020. Hsu Ming Hu dibunuh dengan cara ditusuk lima kali, lalu mayatnya dibuang di Sungai Citarum, Subang, Jabar.
Pembunuhan ini direncanakan oleh Sari Sadewa, yang merupakan sekretaris korban. Sari Sadewa merencanakan pembunuhan lantaran merasa sakit hati telah dihamili dan disuruh menggugurkan kandungannya oleh korban.
Di sisi lain, tersangka Sari Sadewa juga ingin menguasai harta korban. Sebagian harta korban berupa tanah, rumah, dan mobil telah diatasnamakan tersangka Sari Sadewa.