Polres Tangerang Selatan terus melakukan penyidikan terkait aksi penembakan di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Setelah insiden penembakan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu, kini polisi menyelidiki penjual airsoft gun tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, EV (27), dirinya mengaku membeli airsoft gun dari situs online. Terkait hal itu, Polres Tangerang Selatan akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjual tersebut.
"Nanti kita dalami lagi bagaimana proses pembelian dan kepemilikannya, kemudian dibeli untuk apa juga. Kita selidiki juga penjualnya," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kepemilikan airsoft gun tersebut, Iman menyebut tersangka EV tidak memiliki izin. Kepemilikan senjata api dan sejenisnya diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Saat seseorang memiliki (senjata), itu harus ada izin. Tetapi pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Iman mengatakan pihaknya akan mendatangkan ahli dari Direktorat Intelkam untuk memastikan jenis senjata yang digunakan oleh para tersangka.
Tonton video 'Korban Penembakan Misterius di Tangsel Terluka Hingga Tembus Paru-paru':
"Jadi airsoft gun dan air gun itu berbeda. Kita akan pastikan dulu ke Intelkam, apakah senjata yang dimiliki tersangka ini airsoft gun atau air gun," tuturnya.
Tersangka EV mengaku telah 2 tahun memiliki senjata yang digunakan untuk penembakan di Tangerang itu. Dia membelinya dari situs online.
"Order... ada order," kata EV.
Kasus penembakan ini menjadi sorotan anggota dewan. Komisi III DPR meminta kasus penembakan yang menyebabkan sejumlah korban di Tangerang diusut tuntas. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, meminta polisi untuk melakukan investigasi dan mengetahui motif penembakan tersebut.
"Saya minta kepada Polri untuk lakukan Investigasi lebih dalam untuk mengetahui motif tentang penembakan misterius tersebut," kata Sahroni, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Seperti diketahui, polisi menangkap tiga orang pelaku penembakan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Ketiganya adalah dua orang saudara kembar berinisial CHA (19) dan CLA (19) serta saudara sepupunya, EV (27).
Insiden penembakan itu terjadi di tujuh TKP di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Penembakan terjadi selama tiga pekan terakhir sejak Juni 2020.
Dari ketujuh TKP itu, total korban ada delapan orang. Para korban terkena tembakan di badan dan kaki.
Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan penembakan karena ingin membubarkan aksi balapan liar. Faktanya, para korban yang ditembaki bukan pelaku balap liar.