Polres Tangerang Selatan terus melakukan penyidikan terkait aksi penembakan di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Setelah insiden penembakan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu, kini polisi menyelidiki penjual airsoft gun tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, EV (27), dirinya mengaku membeli airsoft gun dari situs online. Terkait hal itu, Polres Tangerang Selatan akan menyelidiki lebih lanjut jaringan penjual tersebut.
"Nanti kita dalami lagi bagaimana proses pembelian dan kepemilikannya, kemudian dibeli untuk apa juga. Kita selidiki juga penjualnya," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Terkait kepemilikan airsoft gun tersebut, Iman menyebut tersangka EV tidak memiliki izin. Kepemilikan senjata api dan sejenisnya diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Saat seseorang memiliki (senjata), itu harus ada izin. Tetapi pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya," imbuhnya.
Lebih lanjut Iman mengatakan pihaknya akan mendatangkan ahli dari Direktorat Intelkam untuk memastikan jenis senjata yang digunakan oleh para tersangka.
Tonton video 'Korban Penembakan Misterius di Tangsel Terluka Hingga Tembus Paru-paru':