Sosok Jaksa Pinangki menjadi sorotan usai beredar foto dirinya dengan buronan kakap, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Setelah dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kini Jaksa Pinangki ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Jaksa berparas cantik itu akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (11/8), setelah dirinya ditangkap pihak Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari kemudian menjelaskan Jaksa Pinangki dijerat dengan Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut, mengatur ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (mengenai) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," terang Hari.
![]() |
Berikut bunyi Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Jaksa Pinangki saat ini berstatus tahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Hari mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hari mengungkapkan ada pertimbangan subjektif penyidik dalam penetapan penahanan Jaksa Pinangki. Hari membeberkan empat pertimbangan yang dia maksud.
"Alasan subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," papar Hari.
Selain itu, penyidik memutuskan menahan Jaksa Pinangki karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.