Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada 13 penjemput paksa jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Karantina.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Rahman dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan," kata hakim ketua Basuki Wiyono saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2020)
"Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa dalam tempo 8 bulan melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman lain," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki juga menyebut semua barang bukti disita oleh penegak hukum. Perlu diketahui, sidang ini dilaksanakan secara virtual, di mana para terdakwa berada di kamar tahanan Polda Sulsel.
Sementara itu, Pihak Kejaksaan awalnya mendakwa pada terdakwa dengan pasal terkait pemaksaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita dakwa dengan Pasal 214, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 95 Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi secara terpisah oleh detikcom.
Kasus pengambilan paksa jenazah ini terjadi beberapa bulan lalu. Belasan orang 'menyerang' rumah sakit dan mengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar. Para terdakwa mengaku jenazah yang diambil paksa adalah kerabat mereka.
Peristiwa ini terjadi selama pandemi Corona (COVID-19).