Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait postingannya 'IDI Kacung WHO'. Postingan itu dinilai mencemarkan nama baik hingga menimbulkan permusuhan.
"Dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15 (Juni), kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa, positangannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Ditahan, Jerinx Akhirnya Jalani Rapid Test |
Tonton juga 'Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO'':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini di Polda Bali. Dia langsung ditahan usai diperiksa.
"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
"(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, 4 Agustus lalu.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx menegaskan, posting-annya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara.