Disaksikan Wapres, BPJAMSOSTEK Beri Paritrana Award ke Perusahaan

Disaksikan Wapres, BPJAMSOSTEK Beri Paritrana Award ke Perusahaan

Yudistira Imandiar - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 16:21 WIB
BPJAMSOSTEK
Foto: Screenshot
Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menggelar Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019. Penyerahan penghargaan tersebut disaksikan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.

Anugerah Paritrana Award 2019 diberikan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen dan dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada tahun ketiga penyelenggaraannya, Paritrana Award diikuti 34 provinsi, 95 kabupaten/kota, 88 perusahaan besar, 99 perusahaan, dan 34 Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Melalui penghargaan Paritrana Award ini diharapkan semakin memperluas pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja," kata Ma'ruf dalam sambutannya, Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengungkapkan, Paritrana Award dibuat untuk meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan pemberi kerja akan pentingya jaminan sosial. Pemerintah dan pemberi kerja, kata dia, berperan penting dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja," jelas Agus.

Proses penilaian Paritrana Award tahun 2019 telah dimulai sejak Januari 2020, melalui beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.

Pada tahap wawancara, para kandidat diminta untuk memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang telah mereka lakukan kepada tim juri yang terdiri dari Hotbonar Sinaga dan Chazali Husni Situmorang (praktisi dan ahli jaminan sosial), Riant Nugroho (ahli kebijakan publik), Sonny Harry Budiutomo (ahli kependudukan), Rudy Prayitno (unsur serikat pekerja), Soeprayitno (APINDO), Retno Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Sri Purwaningsih (Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri), dan Zainudin (Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJAMSOSTEK).

Agus memaparkan dalam penilaian Paritrana Award tahun ini, BPJAMSOSTEK menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaian yang bertujuan agar penjurian dapat dilakukan dengan lebih tepat dan akurat.

Untuk kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, kinerja dan wawancara. Sementara itu, untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Lalu untuk kategori UMK, hanya ada dua aspek yang dijadikan tolak ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja.

Berdasarkan hasil penilaian tim juri, Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana untuk kategori Pemerintah Provinsi. Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, penghargaan diberikan kepada Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penghargaan di kategori perusahaan besar diberikan kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor manufacturing, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Berikutnya, PT Two In One (Aquarius Boutique Hotel), PT Kunango Jantan, dan PT Pralon Depok meraih penghargaan Paritrana kategori perusahaan menengah. Untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil, ada 34 pemenang yang dipilih dari 34 provinsi di Tanah Air.

Agus menambahkan, Selain memberi penghargaan kepada pemberi kerja dan pemerintah daerah melalui Paritrana Award, BPJAMSOSTEK juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dalam bentuk peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Tak hanya itu, imbuh Agus, BPJAMSOTEK juga memberikan manfaat lain berupa pelatihan bagi pekerja melalui program vokasi. Pelatihan kerja ini dapat diikuti oleh semua pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) yang masih aktif maupun yang telah mengalami PHK, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami mengucapkan selamat kepada para pemenang, serta terima kasih kepada seluruh tim dan para juri yang terlibat dalam pelaksanaan Paritrana Award tahun 2019. Semoga dengan diserahkannya penghargaan ini, dapat menjadi semangat untuk terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing, sehingga perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dapat terwujud," ujar Agus.

Sebagai informasi, penganugerahan Paritrana Award 2019 digelar secara virtual untuk mencegah penularan COVID-19. Selain dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, acara penganugerahan juga disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads