Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran soal Foto Ratu Ati-Timses di Kantor Dinas

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran soal Foto Ratu Ati-Timses di Kantor Dinas

M Iqbal - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 15:51 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Bawaslu Kota Cilegon tak menemukan pelanggaran terkait foto wakil wali kota yang juga bakal calon wali kota (cawalkot) Ratu Ati Marliati bersama tim sukses di kantor dinas. Pelanggaran tak ditemukan, karena Ratu Ati belum resmi sebagai cawalkot Cilegon.

"Maka dari itu, subjek hukum sebagai terlapor tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

Adapun pijakan Bawaslu Cilegon dalam membuat keputusan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wali Kota Tahun 2020. Dalam PKPU tersebut diatur bahwasanya pendaftaran cawalkot dari partai politik dibuka pada 4-6 September 2020 dan penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 23 September mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswandi menuturkan foto Ratu Ati bersama timsesnya tak memenuhi unsur kampanye. Alasannya, tahapan kampanye baru akan dimulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU sampai dimulainya masa tenang.

"Oleh karena pelaksanaan kampanye dilakukan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Cilegon, sehingga Saudara Ratu Ati Marliati/Wakil Wali Kota Cilegon tidak dapat dikategorikan melanggar Pasal 69 huruf (f) dan Pasal 70 Ayat (3) huruf (b) juncto Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 10 tentang Pilkada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu mengimbau kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk tidak memfasilitasi pertemuan atau hal-hal yang berurusan dan menjurus pada kepentingan politik semua bakal calon.

"Bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu Kota Cilegon memberikan imbauan kepada Pemerintah Kota Cilegon agar tidak mengadakan atau memfasilitasi kegiatan/aktivitas yang menjurus kepada kegiatan serupa, seperti kampanye, dukungan keberpihakan kepada salah bakal calon wali kota dan wakil wali kota atau calon wali kota dan wakil wali kota," tutupnya.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads