144 Burung-Kadal Korban Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Maluku

144 Burung-Kadal Korban Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Maluku

Muslimin Abbas - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 14:25 WIB
144 ekor satwa dilindungi korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Maluku.
Sebanyak 144 ekor satwa dilindungi korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Maluku. (Muslimin Abbas/detikcom)
Ambon -

Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku akan melepasliarkan 143 satwa yang dilindungi kembali ke habitatnya. Sebanyak 143 hewan dilindungi itu jenis burung dan reptil.

Burung-burung korban perdagangan ilegal itu terdiri atas kakatua putih 3 ekor, kakatua Tanimbar 2 ekor, kakatua Maluku 25 ekor, nuri bayan 19 ekor, nuri Maluku 16 ekor, nuri sayap hitam 1 ekor, kasturi Ternate 5 ekor, dan perkici pelangi 4 ekor. Sedangkan reptil terdiri atas soa layar 27 ekor dan kadal lidah biru 42 ekor.

Kepala Seksi BKSDA Maluku Meity Pattipawaej mengatakan 144 hewan itu merupakan hasil sitaan BBKSDA Sumatera Utara, BBKSDA Jawa Timur, dan BBKSDA DKI Jakarta. Hewan-hewan itu dilepasliarkan di Maluku, yang merupakan habitatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini merupakan endemi atau asal dari Provinsi Maluku, harus itu kembali di habitatnya yang tadi tiga lokasi, yaitu direncanakan di Pulau Seram, Tanimbar, dan Halmahera. Rencana tim hari ini tim akan menuju ke Manusela. Ada 10 ekor kakatua, ada 9 ekor nuri, dan 4 ekor perkici serta dan jenis reptil yang akan disiapkan di kawasan Manusela (Pulau Seram)," kata Meity di pintu masuk kandang transit Passo, Rabu (12/8//2020)

Meity menjelaskan 144 satwa asal Maluku ini diterima pada 11 Agustus 2020. Rinciannya, dari BBKSDA Jawa Timur 44 ekor, BKSDA Jakarta 86 ekor, dan BKSDA Sumatera Utara 14 ekor.

ADVERTISEMENT

Sebelum dilepasliarkan, 144 satwa yang dilindungi menjalani pemeriksaan kesehatan dari dokter hewan. Ditemukan satu ekor burung kakatua harus menjalani pemulihan kesehatan sebelum kembali ke habitatnya.

"Setelah satwa sampai di Bandara Pattimura, kita angkut ke kandang transit Passo untuk melakukan pengecekan kesehatan oleh dokter hewan dari BKSDA Maluku dan Pusat Karantina Kelas I Ambon. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ternyata ada satu ekor burung kakatua yang perlu direhabilitasi lagi karena mungkin dalam proses evakuasi dari Jawa Timur mengalami kendala jadi butuh proses pemulihan kesehatan dari satwa tersebut," tuturnya.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads