Makassar -
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual. Sejumlah fakta terungkap setelah kasus ini diselidiki.
Atas laporan itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan Propam Polda Sumsel kemudian melakukan pengusutan dan mengecek kebenarannya ke Polres Selayar.
Menurut Ibrahim, muatan pelaporan tersebut belum bisa diterima mentah-mentah alias akan diselidiki lebih dulu. "Belum dipastikan sebelum klarifikasi. Jadi baru mau dicek kebenaran tersebut," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, pelecehan tersebut bukan masalah kontak fisik. Pelecehan hanya sebatas candaan. Namun, kata-kata yang dilontarkan Kasat Reskrim menyinggung perasaan para polwan hingga menangis.
Berikut 5 Fakta Dugaan Pelecehan Kasat Reskrim Selayar yang Buat Polwan Menangis:
Pelecehan Jadi Viral, Diusut Propam
Kabar seorang oknum pejabat utama (PJU) Polres Kepulauan Selayar diduga melakukan pelecehan seksual viral di media sosial. Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan menangani kasus tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Selayar saat ini sedang menghadap pejabat utama (PJU) Polda Sulsel terkait dugaan Kasat Reskrim Selayar melakukan pelecehan seksual.
"Kami sedang menghadap ke PJU Polda dulu," ujar Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (10/8).
Para Polwan Menangis
Pelecehan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Selayar terjadi berulang kali. Hal ini membuat para polwan kerap menangis dan merasa tidak nyaman. Dugaan pelecehan rupanya tidak berbentuk kontak fisik.
"Ini kan sebenarnya bercanda, tapi dia menyinggung perasaan orang," kata AKBP Temmangnganro Machmud.
Menurut Temmangnganro, pelecehan dalam bentuk ucapan dengan niat bercanda, namun mengarah kepada bentuk pelecehan, yang akhirnya menyinggung perasaan para Polwan.
Ucapan-ucapan yang menyinggung tersebut diduga berulang alias tak hanya sekali. Alhasil, para polwan semakin tidak nyaman dan mengadukan hal itu ke atasan.
"Sampai ini polwan menangis-nangis toh," imbuhnya.
Pelecehan Bukan Kontak Fisik, Cuma Bercanda
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kasat Reskrim Polres Selayar diketahui bukan berbentuk kontak fisik. Pelecehan itu dalam bentuk ucapan yang menyinggung perasaan orang.
"Tidak ada masalah fisik, jadi hanya ucapan yang niatnya bercanda sebenarnya, cuma bercanda ini jadi muncul kesan kayak mengarah kepada melecehkan gitu kan," kata AKBP Temmangnganro Machmud.
Temmangnganro mengungkapkan dugaan pelecehan itu dalam bentuk ucapan dengan niat bercanda, namun mengarah kepada bentuk pelecehan, yang akhirnya menyinggung perasaan para Polwan.
Hanya, Temmangnganro memilih tidak membeberkan lebih lanjut mengenai ucapan Kasat Reskrim tersebut.
"Ini kan sebenarnya bercanda, tapi dia menyinggung perasaaan orang," ujarTemmangnganro.
Jalur Mediasi
Selain diproses oleh Propam Polda Sulawesi Selatan, langkah mediasi akan ditempuh antara Kasat Reskrim Selayar dan para korbannya.
"Itu sudah mau dimediasilah," ucap AKBP Temmangnganro Machmud.
Proses mediasi di lingkup internal Polres Selayar tersebut juga telah dilaporkan oleh Temmangnganro saat menghadap ke pejabat utama (PJU) Polda Sulawesi Selatan selaku pimpinan pada Senin (10/8/2020).
"Kami masih berupaya melakukan mediasi dengan para korban juga, mohon doanya yang terbaik buat semuanya, Kasat Reskrim tetap kami mediasi dengan para korban," katanya.
Dicopot Sementara
Kasat Reskrim Polres Selayar diberhentikan sementara waktu terkait adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah Polwan.
Pemberhentian sementara bertujuan memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.
"Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan," kata AKBP Temmangnganro Machmud.
Menurut Temmangnganro, langkah pemberhentian sementara kepada Kasat Reskrim tersebut merupakan wewenang dirinya selaku atasan langsung dari Kasat Reskrim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015.
"Namun untuk SK-nya (surat keputusan), keputusannya adalah kewenangan Kapolda," sambung Temmangnganro.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini