Pelapor Bupati Agam Bukan Mulyadi, Kenapa Kasusnya Bisa Diproses?

Pelapor Bupati Agam Bukan Mulyadi, Kenapa Kasusnya Bisa Diproses?

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 11:58 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani berdialog dengan Ketua Gerindra Sumbar Andre Rosiade dan Nasrul Abit-Indra Catri, Selasa (4/8) malam.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani-Nasrul Abit-Indra Catri-Andre Rosiade
Jakarta -

Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi. Keduanya akan diperiksa pekan depan.

"Belum (ditahan), rencananya minggu depan baru akan dilakukan pemeriksaan. (Status tersangka) itu kan hanya penetapan hasil gelar saja. Jadi rencana minggu depan akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Satake mengatakan Mulyadi dalam kasus ini korban, bukan pelapor. Ada masyarakat yang melapor ke polisi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pelapor) bukan (Mulyadi), pelapornya masyarakat, (korbannya) Pak Mulyadi," ujarnya.

"Bisa saja, bisa," sambungnya saat ditanya apakah bisa bukan korban langsung yang membuat laporan.

ADVERTISEMENT

Satake sebelumnya menjelaskan peran Indra Catri dalam kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.

"Jadi kasus yang lama, jadi ceritanya ada akun bodong di Facebook, namanya Mulyanto atau siapa, itu ada menggambarkan fotonya Pak Mulyadi dengan perempuan. Kemudian di situ ada kata-kata yang kurang baiklah. Intinya ada ujaran kebencian, juga perbuatan tidak menyenangkan. Terus dilaporkan ke Polda," kata Satake.

Tonton video 'Polda Sumbar Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Sumbar Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



Dia menambahkan, perempuan dalam foto yang di-posting itu belakangan diketahui merupakan istri Mulyadi. Namun, lanjutnya, dalam posting-an dibikin seolah-olah bukan istri Mulyadi.

"Setelah diinformasikan, ternyata itu istrinya, iya, istrinya (Mulyadi)," ujarnya.

Satake mengatakan Mulyadi dalam kasus ini korban, bukan pelapor. Ada masyarakat yang melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

"Didapatlah siapa-siapa yang unggah dan siapa saja yang berperan di situ. Didapatlah tiga tersangka itu (tersangka sebelumnya). Kemudian ada salah satu pernyataan bahwa dia itu diperintah sama Bupati. Kabag Umum itu menyampaikan semua itu karena diperintah oleh Bupati. Dia bikin surat pernyataan. Kemudian Polda melakukan pendalaman," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads