Duduk Perkara Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Mulyadi

Duduk Perkara Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Mulyadi

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 11:27 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bupati Agam Indra Catri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi. Polisi menjelaskan peran Indra Catri dalam kasus ini.

"Jadi kasus yang lama, jadi ceritanya ada akun bodong di Facebook, itu ada menggambarkan fotonya Pak Mulyadi dengan perempuan, kemudian di situ ada kata-kata yang kurang baiklah. Intinya ada ujaran kebencian, juga perbuatan tidak menyenangkan, terus dilaporkan ke Polda," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Satake menambahkan perempuan dalam foto yang di-posting itu belakangan diketahui merupakan istri Mulyadi. Namun, lanjutnya, dalam posting-an dibikin seolah-olah bukan istri Mulyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diinformasikan, ternyata itu istrinya, iya, istrinya (Mulyadi)," ujarnya.

Satake mengatakan Mulyadi dalam kasus ini korban, bukan pelapor. Ada masyarakat yang melapor ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

ADVERTISEMENT

"Didapatlah siapa-siapa yang unggah dan siapa saja yang berperan di situ. Didapatlah tiga tersangka itu (tersangka sebelumnya), kemudian ada salah satu pernyataan bahwa dia itu diperintah sama Bupati. Kabag Umum itu menyampaikan semua itu karena diperintah oleh Bupati. Dia bikin surat pernyataan, kemudian Polda melakukan pendalaman," ujarnya.

Tiga orang tersangka sebelumnya itu adalah Kabag Umum Pemkab Agam inisial ES, ajudan Bupati, dan salah seorang masyarakat. Kasus ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Dari tiga tersangka itu, polisi melakukan pendalaman hingga menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka.

"Iya, intinya salah satu tersangka itu membuat surat pernyataan. Kemudian digelarkan di Bareskrim kemarin, akhirnya ada tersangka tambahan," ujarnya.

Satake mengatakan penetapan status tersangka Indra Catri murni pidana. Menurutnya, tidak ada unsur politik.

"Itu pidana murnilah, tidak ada unsur politiknya, itu saja," ucapnya.

Indra Catri merupakan bakal calon Wakil Gubernur Sumbar, yang dipasangkan dengan bakal calon gubernur Nasrul Abit. Pasangan itu diusung Partai Gerindra untuk Pilkada 2020.

Halaman 2 dari 2
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads